Rabu, 19 April 2017

Respon Keluhan Warga Soal e-KTP, Komisi I Kroscek ke Dispenduk Capil

Baca Juga

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hardyah Santi.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Penggunaan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto beberapa bulan terakhir, mematik keprihatinan kalangan DPRD setempat. Kondisi yang sedemikian ini, memaksa sejumlah politisi yang tergabung di Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini turun-tangan untuk melakukan kroscek lapangan, menyusul mengalirnya setumpuk keluhan masyarakat.

Tak urung, atas tumpukan keluhan masyarakat itu, membuat pihak Komisi I DPRD Kota Mojokerto turun-gunung untuk memastikan kebenaran sejumlah keluhan masyarakat itu. "Komisi I sengaja kroscek ke Dispenduk untuk menindak-lanjuti keluhan masyarakat atas habisnya blangko e-KTP. Ini mengingat sebagian besar masyarakat sangat membutuhkan e-KTP tersebut meski telah diterbitkan surat keterangan pengganti e-KTP yang fungsinya sama. Sebab, berlakunya surat keterangan itu hanya enam bulan saja", ungkap anggota Komisi DPRD Kota Mojokerto, Hardyah Santi, Rabu (19/04/2017).

Terkait itu, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini menekankan, agar pihak Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto sesegera mungkin menuntaskan kondisi  yang banyak dikeluhkan masyarakat tersebut. "Kondisi emergency ini harus segera ditangani secara tuntas. Dispenduk harus melaukan upaya langkah-langkah terobosan dan berinovasi. Mengingat, banyak masyarakat mengeluhkan masa berlaku Suket Kependudukan yang hanya enam bulan itu", tekan Hardyah Santi.

Politisi partai berlambang Beringin inipun menandaskan, agar pihak Dispenduk dan Capil Pemkot Mojokerto segera memberlakukan normalisasi proses pengajuan pembuatan e-KTP. Pasalnya, kemudahan proses pengajuan permohonan pembuatan e-KTP, setidaknya bisa menjadi rujukan jika  fungsi pelayanan masyarakat pada insatansi tersebut telah berjalan dengan baik. "Kalau proses permohonan e-KTP normal maka masyarakat tidak perlu riwa-riwi ke Dispenduk. Kalau seperti ini, setiap enam bulan mereka harus datang ke Dispenduk untuk mengajukan permohonan yang sama. Dan, itu jelas mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran masyarakat", pungkasnya, tandas.

Terpisah, Kepala Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto, Ikhromul Yazak tak membantah perihal habisnya blangko e-KTP ini. Dikatannya, jika belum adanya kiriman blangko e-KTP dari Pusat, karena  di Pusat sendri  tengah  ada persoalan terknis. "Kami memang kehabisan blangko e-KTP. Hingga saat ini, kami masih belum ada kiriman dari Pusat. Sebab, ada masalah teknis sehingga pengadaan blangko tersebut tersendat", ungkap Kepala Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto,  Ikhromul Yazak.

Menurut Ikhromul Yazak, meski blangko e-KTP habis sejak awal tahun ini, namun pihak Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto tidak-bisa memastikan kapan stok blangko e-KTP dari Kemendagri itu tersedia. Untuk mengatasi kondisi emergency permohonan KTP ini, Dispenduk Capil menggantinya dengan Surat Keterangan (Suket) Kependudukan. "Solusinya, ya dengan Suket itu. Karena fungsinya sama. Namun demikian, kami berharap persoalan ini segera selesai dan normal kembali", pungkas Kepala Dispenduk Capil Pemkot Mojokerto Ikhromul Yazak, seraya penuh harap.
*(DI/Red)*