Rabu, 10 Mei 2017

Dewan Dukung Peluncuran Perwali Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Baca Juga


Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Choiroiyaroh.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga muslim di Kota Mojokerto dengan jalan meluncurkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penutupan Pempat Hiburan Malam serta Pembatasan Penjualan Makanan dan Minuman Secara Terbuka Disiang Hari Selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijjriyah, mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari kalangan Legislator setempat.

Menurut kalangan Dewan, meski Kota Mojokerto yang selama ini merupakan salah-satu 'surga' bagi penyelenggara tempat hiburan malam dikawasan Mataraman, harus tetap mengedepankan etika moral keagaman. "Untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan umat beragama, maka harus saling menghormati dan menghargai. Untuk itu, kami sangat mendukung peluncuran Perwali tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam serta Pembatasan Penjualan Makanan dan Minuman Secara Terbuka Disiang Hari Selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijjriyah", ujar anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Choiroiyaroh, Rabu (10/05/2017).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang ini, sikap saling menghormati dan saling menghargai diantara sesam pemeluk agama sangatlah penting untuk terus dijaga dan dilestarikan bersama. Baik oleh Pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat. "Sebagai penyelenggara pemerintahan, sangat penting bagi Pemkot untuk terus mengantisipasinya. Dintaranya, dengan meluncurkan Perwali tersebut. Demikian juga dengan masyarakat, terutama masyarakat pemilik warung makanan dan atau minuman juga harus bisa menerapkan toleransinya kepada umat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa. Misal, dengan memasang petutup atau penghalang pandangan mata pada warung atau makanan dan minuman yang dijualnya. Ya meskipun kita tahu, bahwa ketika umat muslim sudah niat berpuasa, walaupun ada makanan atau minuman didepannya, tidak tergoyahkan", papar Choiroiyaroh.

Sementara itu, Regulasi efektif yang akan diberlakukan seiiring dengan datangnya bulan Ramadhan (27 Mei) hingga Idul Fitri (27 Juni) mendatang, kini tengah dalam kajian Pemkot Mojokerto. "Kami bersama Tim tengah menyiapkan aturan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan penjualan makanan dan minuman secara terbuka selama Ramadan. Draft regulasi tersebut, kini dalam kajian Wali Kota untuk dipersiapkan sebagai Perwali Ramadan", jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkot Mojokerto, Anang Fachrurrozi, Selasa (09/05/2017) siang.

Terpisah, dikonfirmasi terkait hal itu, Kadispol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi menyatakan kesiapannya. Bahkan diungkapkannya, jika pihaknya tengah getol menertibkan keberadaan rumah kos yang disinyalir kerap digunakan untuk mesum. "Kita siap melaksanakan Perwali itu nanti. Saat ini, kita gencar melakukan penertiban rumah kos. Seperti tadi malam, kita lakukan di Kelurahan Meri, karena ada keluhan dari warga sekitar", ungkap Kadispol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi. *(DI/Red)*