Selasa, 09 Mei 2017

Pemkot Mojokerto Bakal Terbitkan Perwali Tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam Dan Jual Makanan Terbuka Selama Ramadhan 1438 H

Baca Juga

Kepala Bakesbangpol Pemkot Mojokerto, Anang Fachrurrozi

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kota Mojokerto yang merupakan salah-satu "surganya" penyelenggara tempat hiburan malam dikawasan Mataraman, bakal kehilangan pamornya. Setidaknya, sebulan kedepan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal meluncurkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penutupan Pempat Hiburan Malam serta Pembatasan Penjualan Makanan dan Minuman Secara Terbuka Disiang Hari Selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijjriyah.

Regulasi yang efektif akan diberlakukan seiiring dengan datangnya bulan Ramadhan (27 Mei) hingga Idul Fitri (27 Juni) mendatang, kini tengah dalam kajian Pemkot Mojokerto. "Kami bersama Tim tengah menyiapkan aturan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan penjualan makanan dan minuman secara terbuka selama Ramadan. Draft regulasi tersebut, kini dalam kajian Wali Kota untuk dipersiapkan sebagai Perwali Ramadan", jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkot Mojokerto, Anang Fachrurrozi, Selasa (09/05/2017) siang.

Anang Fachrurrozi menerangkan, bahwa rancangan aturan tersebut disusun oleh tim yang terdiri dari Bakesbangpol, FKUB, Polisi, Kejaksaan, MUI, Satpol PP, TNI dan Ormas. Yang mana, target dari aturan ini adalah pengusaha tempat hiburan malam. "Sasarannya tempat karaoke, panti pijat dan bilyard. Tempat usaha ini wajib tutup selama satu bulan penuh saat Ramadhan. Rumah makan boleh buka, namun harus menggunakan tirai sehingga menghormati bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa", terangnya.

Ditegaskannya, bahwa selain membidik kedua usaha tersebut, Perwali itu nantinya juga menyasar usaha petasan. Dan, agar regulasi ini efektif, pihaknya kan mengadakan pemantau yang dilaksanakan Kesbangpol, Pol PP dan pihak Kepolisian. "Tidak boleh ada petasan, apalagi yang besar-besar. Kalau ada pengusaha yang membandel, akan diproses dan diserahkan penegak hukum", tegasnya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait hal itu, Kadispol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi menyatakan kesiapannya. Bahkan diungkapkannya, jika pihaknya tengah getol menertibkan keberadaan rumah kos yang disinyalir kerap digunakan untuk mesum. "Kita siap melaksanakan Perwali itu nanti. Saat ini, kita gencar melakukan penertiban rumah kos. Seperti tadi malam, kita lakukan di Kelurahan Meri, karena ada keluhan dari warga sekitar", ungkap Kadispol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi.  *(Yd/DI/Red)*