Senin, 08 Mei 2017

Terganjal PP Nomor 11 Tahun 2017, Sejumlah Pejabat Teracam Gagal Seleksi Assesmen Sekdakot Mojokerto

Baca Juga

Kepala BKD Pemkot Mojokerto, Endri Agus Subianto

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dengan akan purna tugasnya Agoes Nirbito Moenasi Wasono sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto pada 17 September 2017 mendatang, sejumlah pejabat esselon II dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal berkompetisi dalam ajang assessment (penilaian) terbuka untuk mengisi jabatan Sekdakot yang bakal ditinggalkan Agoes Nirbito. Hanya saja, tak semua pejabat esselon II dilingkup Pemkot Mojokerto yang bisa mengikuti kesempatan langka tersebut. Pasalnya, untuk bisa mengikuti kompetisi dalam 'Lelang Jabatan' Sekdakot ini, para peserta harus lolos dari aturan yang mengikat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Seperti diterangkan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Endri Agus Subianto kepada wartawan, bahwa untuk pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Assessment untuk pengisian JPT (Red: Jabatan Pimpinan Tinggi), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP ini, mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, sebagaimana bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017", terang Kepala BKD Pemkot Mojokerto Endri Agus Subianto, Senin (08/05/2017) siang.

Dijelaskannya, bahwa untuk penggantian jabatan Sekdakot Mojokerto yang akan ditinggalkan oleh Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono pada 17 September 2017 karena purna tugas, akan dilakukan penjaringan melalui seleksi assessment terbuka. Hanya saja, ketika disentuh tentang personal yang bakal mengikuti seleksi lelang jabatan Sekdakot Mojokerto ini, Endri Agus masih enggan menyebutnya secara pasti. "Tentang siapa siapa yang akan mengikuti assesmen, belum kita buka. Yang jelas, harus berpijak pada PP Nomer 11 Tahun 2017. Pasal-pasal dalam PP ini, mengatur siapa siapa saja yang bisa mengikuti lelang jabatan Sekda", jelas Endri Agus Subianto.

Lebih jauh, Endri Agus memaparkan, bahwa berdasarkan PP Nomer 11 Tahun 2017, proses seleksi lelang jabatan tersebut harus dilakukan dengan cara terbuka, sebagaiman diatur dalam pasal 105 dan106. Dimana, Pasal 105 menyebutkan, bahwa: (1) JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. (2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong. Sedangkan Pasal 106 menyebutkan, bahwa: (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (2) JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. "Praktisnya, setiap PNS yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong", papar Endri Agus Subianto.

Namun demikian, lanjut Endri Agus, tidak lantas semua pejabat Pemkot Mojokerto bisa mengikuti assesmen Sekdakot Mojokerto. Alasannya, untuk mengisi JPT pratama yang lowong, ada aturan yang mengatur sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomer 11 Tahun 2017 Pasal 107 huruf c, yakni : (1). memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; (2). memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; (3). memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; (4). sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; (5). memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; (6). usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan (7). sehat jasmani dan rohani. "Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam PP Nomer 11 Tahun 2017 Pasal 107 huruf c ayat (6), tidak semua pejabat Pemkot Mojokerto bisa mengikuti assessment untuk mengisi jabatan Sekda, karena usianya sudab lebih dari lima puluh enam tahun", lanjutnya.

Ditegaskannya, bahwa untuk pengisian jabatan Sekdakot Mojokerto yang lowong pada 17 September 2017 mendatang, diperlukan proses lelang jabatan melalui assessment untuk mengisi Jabatan Tinggi pratama sebagai Pasal 107 pada huruf c tersebut. Diantaranya memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Fungsional (JF) jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun. "Ada tujuh persyaratan. Namun, ada tiga persyaratan yang sangat krusial untuk bisa mengikuti seleksi assesmen terbuka, yakni pada nomor 3, 4 dan 6", tegasnya.

Sebagaimana tersebut dalam PP Nomer 11 Tahun 2017 Pasal 107 huruf c, tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT pratama adalah dari kalangan PNS yang :
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3. memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
4. sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5. memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 
6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
7. sehat jasmani dan rohani.

Menyimak persyaratan sebagaimana bunyi Pasal 107 huruf c ayat 3 dan 4, mengandung arti, bahwa pejabat yang bisa mengikuti lelang jabatan (assesmen) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama adalah PNS yang telah menjabat jabatan esselon II yang telah menduduki Jabatan Fungsional (JF) jenjang Ahli Madya selama 2 (dua) tahun. Sementara, pada ayat 6 mengandung makna secara jelas bahwa pejabat yang bisa mengikuti seleksi assessment terbuka JPT pratama, berusia tidak lebih dari 56 tahun

Terkait itu, tidak semua pejabat esselon II dilingkup Pemkot Mojokerto bisa mengikuti seleksi assessmenr terbuka jabatan Sekdakot Mojokerto. Pasalnya, terdapat sejumlah pejabat esselon II dilingkup Pemkot Mojokerto yang berusia lebih dari 56 tahun. Diantaranya, Harlistyati (Kepala Bapeko), Christiana Indah Wahyu (Kepala Dinkes), Sugeng Mulyadi (Direktur RSUD dr. WS Husodo), Sri Mujiwati (Kepala Dinsos), Ahmad Uton (Assisten Setdakot), R. Hari Moerti (Staf Ahli Wali Kota), Akhnan (Inspektur Inspektorat), Samsul Hadi (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Kasih (Kepala Dinas Perpustakaan) dan Sumarjono (Kepala Dinas Perizinan Terpadu).

Tak ayal lagi, dengan adanya 10 pejabat esselon II dilingkup Pemkot Mojokerto yang berusia lebih dari 56 tahun tersebut, kompetisi seleksi assessment terbuka jabatan Sekdakot Mojokerto bakal berlangsung lebih kompetitif. Bisa dipastikan pula, jika hasil dari kompetisi seleksi assessment terbuka nanti akan memunculkan pejabat Sekdakot muda, yang tentunya diharapkan dapat lebih produktif, sehingga fungsi Pemkot Mojokerto sebagai pelayan masyarakat lebih maksimal dan semakin optimal. *(DI/Red)*