Rabu, 10 Mei 2017

Assessment Seleksi Sekdakot Mojokerto Digelar Akhir Mei, Dipastikan Berpijak Pada PP Nomer 11 Tahun 2017

Baca Juga


Kepala BKD Pemkot Mojokerto, Endri Agus Subianro

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Jelang purna tugasnya Agoes Nirbito Moenasi Wasono dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekaligus sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto pada 17 September 2017 mendatang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan langkah antisipasi guna pengisian jabatan Sekdakot Mojokerto sepeninggal Agus Nirbito menduduki jabatan tersebut. Pasalnya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menginginkan, agar begitu Agoes Nirbito Moenasi Wasono purna tugas, saat itu juga jabatan Sekdakot Mojokerto sudah diisi oleh penggantinya.

Seperti diterangkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto Endri Agus Subianto, bahwa begitu Sekdakot Mojokerto Agoes Moenasi Wasono purna tugas (pensiun), maka akan langsung dilantik pejabat penggantinya. "Pak Wali menginginkan, begitu pak Sekda (Red: Sekdakot Mojokerto Agoes Nirbito Moenasi Wasono) pensiun, pejabat penggantinya langsung dilantik. Dengan demikian, tidak ada kekosongan jabatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan lancar dan maksimal", terang Kepala BKD Pemkot Mojooerto Endri Agus Subianto, Rabu (10/05/2017) siang.

Dijelaskannya, bahwa dalam upaya memenuhi amanat Wali Kota Mojokerto tersebut, maka pihaknya memajukan jadwal diadakannya seleksi assessment terbuka yang akan digelar pada akhir bulan Juni 2017, dimajukan menjadi akhir bulan Mei ini. "Untuk itu, seleksi assessment yang diijadwalkan pada akhir bulan Juni atau selambat-lambatnya pertengahan Juli 2017, insya' ALLAH... kita majukan akhir bulan Mei ini. Harapannya, begitu pak Sekda pensiun, pejabat penggantinya bisa langsung dilantik, sehingga kinerja Pemkot dapat terus berjalan lancar dan maksimal", jelasnya.

Terkait itu, lanjut Kepala BKD Pemkot Mojokerto, dalam rangka proses penggantian jabatan Sekdakot Mojokerto yang akan ditinggalkan Agoes Nirbiito Moenasi Wasono pada 17 September mendatang, pihak BKD sudah memperhitungkannnya secara matang dan telah melakukan langkah koordinansi dengan pihak-pihak terkait. "Itu sudah kita perhitungkan. Kitapun sudah melakukan koordinasi dengan tim assessment juga berkonsultaai dengan jajaran di Pusat. Harapannya ya lancar dan tepat waktu", lanjutnya.

Namun demikian, ketika didesak dengan pertanyaan siapa-siapa saja pejabat Pemkot Mojokerto yang ikut berkompetisi dalam ajang percaturan jabatan Sekdakot Mojokerto ini dan kemungkinan pemenangnya, Endri Agus Subianto enggan menjawabnya. "Semua PNS yang memenuhi aturan berhak ikut assessment. Karena, untuk pengisian JPT (Red: Jabatan Pimpinan Tinggi), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PP ini, mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, sebagaimana bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017", cetusnya.

Lebih jauh, Endri Agus memaparkan, bahwa berdasarkan PP Nomer 11 Tahun 2017, proses seleksi lelang jabatan tersebut harus dilakukan dengan cara terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 106. Dimana, pada Pasal 105 menyebutkan, bahwa: (1) JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. (2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong. Sedangkan pada Pasal 106 disebutkan, bahwa: (1) JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (2) JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk JPT utama dan JPT madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT utama dan JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. "Menimbang yang tersebut dalam Pasal 105 dan 106, praktisnya, setiap PNS yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong", papar Endri Agus Subianto.

Namun demikian, Kapala BKD Pemkot Mojokerto menegaskan, bahwa untuk mengisi JPT pratama yang lowong, ada aturan yang mengatur sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomer 11 Tahun 2017 Pasal 107 huruf c. Yakni : (1). memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; (2). memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; (3). memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; (4). sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; (5). memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; (6). usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan (7). sehat jasmani dan rohani. "Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam PP Nomer 11 Tahun 2017 Pasal 107 huruf c ayat (6), tidak semua pejabat Pemkot bisa mengikuti assessment seleksi Sekda. Karena bunyi dalam ayat (6) mengartikan, bahwa yang bisa mengikuti assessment seleksi jabatan Sekda usianya tidak boleh lebih dari lima puluh enam tahun", pungkasnya tegas.

Catatan media, sejumlah pejabat esselon II dilingkup Pemkot Mojokerto yang berusia lebih dari 56 tahun diantaranya  Harlistyati (Kepala Bapeko), Christiana Indah Wahyu (Kepala Dinkes), Sugeng Mulyadi (Direktur RSUD dr. WS Husodo), Sri Mujiwati (Kepala Dinsos), Ahmad Uton (Assisten Setdakot), R. Hari Moerti (Staf Ahli Wali Kota), Akhnan (Inspektur Inspektorat), Samsul Hadi (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Kasih (Kepala Dinas Perpustakaan) dan Sumarjono (Kepala Dinas Perizinan Terpadu).

Dengan demikian, kompetisi asseasment seleksi jabatan Sekdakot Mojokerto bakal berlangsung lebih kompetitif. Bisa dipastikan pula, jika hasil dari kompetisi assessment seleksi jabatan Sekdakot Mojokerto akan memunculkan pejabat Sekdakot Mojokerto muda, yang tentunya diharapkan dapat lebih produktif, sehingga fungsi Pemkot Mojokerto sebagai pelayan masyarakat lebih maksimal dan semakin optimal.
*(DI/Red)*