Kamis, 15 Februari 2018

Kades Kalisongo Terjaring OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri Dan Polres Malang

Baca Juga

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung beserta jajarannya saat konferensi pers, Kamis (15/02/2018) pagi.

Kab. MALANG - (harianbuana.com).
Siswanto (48) Kades Kalisongo Kecamatan Dau Kabupaten Malang, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang. Kades Kalisongo Siswato terjaring operasi senyap tim Saber Pungli dalam kegiatan penindakan pada Rabu 14 Nopember 2018 sore di Balai Desa Kalisongo ini. Ia diamankan tim Saber Pungli bersama barang bukti uang hasil Pungli pengurusan IMB dan IPPT sebesar Rp. 7,5 juta.

Uang Pungli tersebut merupakan uang yang dipungut ketiga kalinya dari total uang Pungli yang diminta tersangka sebesar Rp 140 juta. Sementara Kades Kalisongo yang ini sudah memungut total uang Pungli sebesar Rp. 20 juta.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, pungutan tersebut diminta tersangka pada satu orang korban dengan dalih, mengeluarkan ijin IMB dan IPPT. “Sebenarnya yang berhak mengeluarkan IMB dan IPPT ini Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu. Namun dengan alasan tersebut, tersangka meminta uang terkait ijin lahan ke warga", terang Kapolres Malang, Kamis (15/02/2018) pagi, dalam konferensi pers.

Dijelaskannya, bahwa tak tanggung-tanggung uang Pungli yang diminta oleh tersangka kepada korban. Nilainya, bahkan mencapai ratusan juta. "Dan nilainya cukup bombastis sebesar Rp. 140 juta. Sudah menerima uang tiga termin. Termin pertama dan kedua masing-masing Rp 10 juta. Pada penerimaan termin ketiga sebesar Rp 7,5 juta langsung kita tangkap", jelas AKBP Yade Setiawan Ujung.

AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan, dari permintaan tanda tangan, ke warga pun Kades meminta uang. Pelapor sendiri berniat membuka usaha properti. Dari 2 hektar tanah, yang diajukan ke Desa baru seluas 5 ribu meter persegi. “Setiap tanda tangan, Kades meminta sejumlah uang. Sampai hari ini saksi-saksi sudah kita periksa termasuk perangkat Desa Kalisongo", beber Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung

Kapolres Malang menegaskan, atas tindak pidana yang diperbuatanya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 12 e subsider Pasal 11 UU Tipikor. “Ancaman hukumanya 5 hingga 20 tahun penjara", tegas Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung. *(AB/DI/Red)*