Kamis, 15 Februari 2018

Kronologi OTT Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Operasi Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (14/02/2018) malam hingga Kamis (15/02/2018) sore atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah yang dilakukan di wilayah Lampung Tengah dan di Jakarta, KPK menangkap 19 orang yang terdiri dari Kepala Daerah, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, ajudan, sopir dan pihak swasta.

"Secara keseluruhan KPK mengamankan 19 orang, delapan orang di Jakarta dan 11 di Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Malam ini mereka akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Kamis (15/02/2018) malam, di kantor KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mereka yang diamankan adalah Bupati Lampung Tengah (periode 2015-2020) Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Lampung Tengah berinsial ADR, dan seotang staf pada DPUPR Pemkab Lampung Tengah berinisial I.

Sedangkan dari anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yakni Rusliyanto, ZA, RR, IK, dan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial S. Sementara dari ASN atau PNS Pemkab Lampung Tengah yakni SNW, AAN dan K. Lainnya, adalah seorang ajudan bupati dan 2 (dua) oran sopir serta 3 (tiga) orang dari pihak swasta yakni N, A, dan ADK. 

Diterangkannya, untuk sementara KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka. Ketiganya, yakni TR selaku Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, JNS selalu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan RUS selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Yang mana, untuk menjalankan misinya, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'suap' ini menggunakan kode khusus dalam berkomunikasi. "Dalam komunikasi muncul kode cheese. Kata sandi ini menunjukkan bahwa mereka membicarakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. KPK menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dan anggota DPRD yang sekarang terjadi di Lampung Tengah", terang Laode.

Menurut Laode, kode tersebut digunakan sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD Kabupaten Lampung Tengah menanda-tangani Surat Pernyataan persetujuan pinjam modal yang jadi pokok perkara ini. "Enggak mungkin dong enggak ada cheese-cheesenya...?", cetus Laode seraya menirukan cara para tersangka menggunakan kode dimaksud.

Surat Pernyataan yang dimaksud terkait dengan persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT. SMI sebesar Rp. 300 miliar. Konon, dana pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemkab Lampung Tengah.

Salah-satu syarat untuk mendapatkan pinjaman tersebut dibutuhkan Surat Pernyataan (persetujuan) yang ditanda-tangani bersama dengan pihak DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai syarat kesepahaman dengan PT. SMI.

Agar surat pernyataan tersebut ditandatangani, ungkap Laode, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp. 1 miliar. Yang mana, permintaan itu diduga atas arahan Bupati. Ddiduga, dana suap sebesar Rp. 1 miliar tersebut didapatkan dari kontraktor yang menjadi rekanan DPUPR Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 900 juta, sedangkan untuk menggenapkan kekurangannya, Rp. 100 juta berasal dari dana taktis.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif merunut kronologi kegiatan OTT KPK tersebut, yakni :

Rabu, 14 Februari 2018, di Lampung.
*Pukul 14.00 WIB: Tim KPK mengamankan A pihak swasta disebuah restoran di Lampung Tengah
*Pukul 15.00 WIB: Tim KPK mengamankan SNW seorang PNS Pemkab Lampung Tengah di kediamannya dan uang sejumlah Rp 160 juta.
*Pukul 17.00 WIB: Tim KPK mengamankan S Setwan DPRD Kabupaten Lampung di Bandara Lampung
*Pukul 18.00 WIB: Tim KPK mengamankan ADK pihak swast, di rumahnya.

Dalam kegiatan ini, Tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 1 miliar dalam kardus yang diletakkan dalam mobil merk Honda CRV warna hitam milik ADK. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan R bersama rekannya S di jalan saat tengah dalam perjalanannya dari Lampung Tengah menuju Bandar Lampung.

*Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan N pihak swasta (kontraktor) di rumahnya di Lampung Tengah
*Pukul 22.00 WIB: Tim KPK mengamankan JNS selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah di rumahnya.

Bersama 8 orang tersebut, tim KPK juga mengamankan 2 orang sopir yang kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan awal.


Rabu, 14 Februari 2018, di Jakarta :
*Pukul 19.00 WIB: Tim KPK mengamankan 5 orang. Diantaranya TR selaku Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, AAN seorang PNS Pemkab Lampung Tengah, ADR selaku Kabid PUPR Pemkab Lampung Tengah, I seorang staf pada PUPR Pemkab Lampung Tengah dan K seoran PNS Pemkab Lampung Tengah, disebuah hotel dikawasan Jakarta Pusat. Disaat yang sama tetapi di hotel berbeda, KPK mengamankan 3 orang lainnya. Yakni Za, RR, dan IK yang ketiganya menupakan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Kamis, 15 Februari 2018, di Lampung :
*Pukul 17.00 WIB: KPK mengamankan ajudan Bupati Lampung Tengah di Bandar Lampung
*Pukul 18.20 WIB: KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Laode M. Syarif membeberkan, uang sejumlah Rp. 1 miliar dan Rp. 160 juta yang diamankan dalam OTT tersebut diduga adalah uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk diberikan ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Tujuannya, untuk mengegolkan maksud Pemkab Lampung Tengah dalam meminjam dana sebesar Rp. 300 Miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT. Sarana Multi Infrastruktur.

Sedianya, pinjaman uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Pemkab Lampung Tengah. Namun,  Pemkab Lampung Tengah memerlukan Surat Pernyataan dengan persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Tengah. "Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar", beber Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syaraif memaparkan, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah diduga menyetujui untuk menyuap kalangan DPRD sebesar Rp. 1 miliar. Diduga, ia memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta. "Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis", papar Laode.

Untuk sementara, Bupati Lampung Tengah Mustafa yang baru ditangkap belakangan pada Kamis (15/02/2018) sore-tadi masih berstatus sebagai saksi. KPK memilik waktu 1 x 24 jam dalam pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status hukum selanjutnya bagi Bupati Lampung Tengah Mustafa. *(Ys/DI/Red)*