Rabu, 21 Februari 2018

KPK Apresiasi Langkah Presiden RI Joko Widodo Serahkan Cindera Mata Ke KPK

Baca Juga


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan kepada wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo menyerahkan cindera-mata (hadiah) berupa 'piringan hitam' pemberian Perdana Menteri (PM) Denmark Lars Lokke Rasmussen ke lembaga anti-rasuah KPK-RI. Yang mana, penyerahan piringan hitam deluxe box set Metallica dengan judul master of puppets itu dikembalikan kepada negara melalui KPK sebagai pengembalian gratifikasi.

Presiden RI Joko Widodo menyerahkan cindera-mata berupa piringan hitam atau vinyl yang berisi album lagu grup musik Metallica asal Amerika Serikat, pemberian PM Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen ketika Presiden RI Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan PM Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen bersama istrinya di Istana Kepresidenan RI, Bogor - Jawa Barat, pada Selasa 28 Nopember 2017 yang silam.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menerangkan, bahwa hal ini sudah dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta. "Mulai  saat masih Kepala Daerah, Jokowi sudah melaporkan. Seharusnya, langkah ini ditiru oleh seluruh Menteri di kabinet Jokowi dan seluruh pejabat yang lain", terang Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/02/2018), di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan,

Menurut Febri, pengembalian hadiah berupa barang (cindera mata) atau gratifikasi merupakan komitmen dari Kepala Daerah atas pencegahan tindak pidana korupsi. "Karena ini berada pada ranah pencegahan tindak pidana korupsi. Tapi, jika para pejabat tidak melaporkan penerimaan gratifikasinya, ada resiko pidana", pungkasnya, tegas.

Seperti diketahui, untuk bisa memiliki cindera mata pemberian PM Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen berupa piringan hitam atau vinyl grup musik Metalica yang merupakan album Deluxe Box Set Metallica berjudul Master of Puppets itu, Presiden RI Joko Widodo harus menebusnya dengan uang pengganti senilai Rp. 11.079.019,-

Penggantian barang dengan uang oleh Presiden Joko Widodo ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Yang mana, pada Pasal 12 ayat (6) berbunyi: "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

Sedangkan pada Pasal 12 ayat (7), berbunyi: "Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)". *(Ys/DI/Red)*