Rabu, 21 Februari 2018

Pemkot Mojokerto Sudah Berlakukan Wajib Zakat Bagi PNS Muslim Sejak 2010

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Drs. H. Mas'ud Yunus didampingi Ketua BAZNAS Kota Mojokerto KH. Maksum Maulani (baju batik warna hijau) Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto Choirul Anwar dan perwakilan Kemenag Kota Mojokerto Shokheh saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/02/2018) siang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tahun ini, Kementerian Agama menggagas payung hukum yang mengatur regulasi terkait penarikan zakat bagi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkupnya. Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sudah menarik zakat, infaq dan sedekah dari ASN atau PNS dilingkup Pemkot Mojokerto sejak tahun 2010 yang silam.

Bahkan, dalam setahun terakhir ini, Badan Amil Zakat Nasional (BANZNAS) Kota Mojokerto berhasil mengumpulkan zakat, infak dan sedekah dari kalangan ASN Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp. 1,8 miliar.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menerangkan, bahwa penarikan zakat bagi kalangan ASN atau PNS dilingkup Pemkot Mojokerto sudah berjalan sejak tahun 2010 silam. Yang mana, regulasinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010. "Kota Mojokerto sudah mendahului rencana Pemerintah Pusat menarik zakat. Karena kami sudah punya Perda Nomor 3 Tahun 2010. Di Perda ini diatur, bahwa semua PNS wajib menyalurkan zakat fitrah dan zakat maal ke Badan Amil Zakat Nasional", terang Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kepada wartawan di kantornya, jalan Gajah Mada, Rabu (21/02/2018) siang.

Dijelaskannya, dengan payung hukum berupa Perda tersebut, maka sejak tahun 2010 BAZNAS Kota Mojokerto mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah dari para PNS dilingkup Pemkot Mojokerto. Nilai infaq yang dikumpulkan dari setiap PNS Pemkot Mojokerto dalam setiap bulannya bervariasi, menyesuaikan dengan golongan kepangkatannya. "Untuk PNS golongan I Rp. 1.000,-, golongan II Rp. 2.000,-, golongan III Rp. 6.000,-  sedangkan untuk PNS golongan IV Rp. 8.000,-", jelas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.

Untuk zakat maal, lanjut Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, tidak diwajibkan bagi seluruh PNS Pemkot Mojokerto. Melainkan, diwajibkan bagi PNS Pemkot Mojokerto yang mempunyai penghasilan minimal Rp. 3,68 juta per-bulan. "Besarnya zakat yang dikenakan sesuai dengan syariat Islam, yakni 2,5% dari pendapatan. PNS yang diwajibkan membayar zakat akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Saat ini terkumpul Rp. 1,8 miliar per tahun dari 3.160 PNS muslim yang menjadi wajib zakat. Alhamdulillah... hingga sekarang tidak ada komplain dari para PNS", lanjutnya.

Birokrat yang juga seorang ulama ini membeberkan, bahwa zakat dan infaq dari PNS di Pemkot Mojokerto terus meningkat dari tahun ke tahun. Yang mana, di tahun pertama penarikan zakat dan infaq, BAZNAS Kota Mojokerto baru bisa mengumpulkan dana sebesar Rp. 352.458.500,- yang terdiri dari zakat sebesar Rp 222.424.625,- dan infaq sebesar Rp. 130.033.875,-.

Namun, di tahun 2017 lalu, BAZNAS Kota Mojokerto berhasil mengumpulkan dana dari para PNS Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp. 1.811.438.691,- yang terdiri dari zakat sebesar Rp. 1.154.811.556,- dan infaq sebesar Rp. 656.827.125,-. "Infaq kami gunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk membiayai program PUSYAR (Red: Pembiayaan Usaha Syariah), program pinjaman modal untuk IKM dan UMKM dengan bunga nol persen", beber KH. Mas'ud Yunus.

Disebutkannya, sasaran penerima dana zakat diplot dalam 8 (delapan) golongan sebagaimana yang ditentukan dalam syariat Islam. Hanya saja, penyalurannya disesuaikan dengan program kerja Pemkot Mojokerto. Salah-satunya, di plot untuk hibah modal usaha bagi warga miskin. Besarannya Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta per-penerima. "Selain itu, juga untuk bedah rumah, biaya pendidikan, biaya hidup, untuk kesehatan, alat untuk kursi roda dan lain sebagainya", beber Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.

Terkait adanya rencana Pemerintah Pusat menarik zakat dari PNS, menurut Wali Kota Mojokerto bisa mendongkrak penerimaan zakat di Pemkot Mojokerto. Menurut dia, PNS golongan I juga bakal menjadi wajib zakat. Alasannya, penghasilan di luar gaji mereka mencapai Rp 1,7 juta. Jika ditambahkan dengan gaji pokok, maka pendapatan PNS golongan I sudah melebihi nisab (aturan wajib zakat). "Teman-teman BAZNAS Kota Mojokerto sudah menghitung. Kalau semua ASN wajib zakat, minimal bisan terkumpul minimal Rp 3 miliar per tahun", pungkas Wali Kota Mojokerto, Drs. H. Mas'ud Yunus. *(Yd/DI/Red)*