Selasa, 20 Februari 2018

Langgar Zonasi, Pol PP Amankan 5 Baliho Paslon Wali-Wawali Mojokerto 2018-2023

Baca Juga

Petugas saat mengamankan salah-satu baliho, Selasa (20/02/2018) pagi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Indikasi pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Mojokerto diduga makin masif. Tak berselang lama pasca penetapan sistem zonasi pemasangan alat peraga (APK) diunggah, Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat berhasil mengamankan sejumlah bukti pelanggaran kampanye. Dalam giat penyisiran sepanjang pagi hingga siang tadi, petugas mengamankan sedikitnya 5 (lima) baliho bergambar pasangan calon (Paslon) Wali - Wawali Mojokerto.

Persoalan ini langsung disikapi dalam rapat kerja terbatas antara Komisioner Panwaslu dan Pol PP di kantor Pol PP jalan Bhayangkara. "Pol PP Kota Mojokerto akan bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran kampanye. Semua APK harus tunduk pada zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU", tegas Kepala Dinas Pol PP Kota Mojokerto,  Mashudi,  kepada wartawan beberapa saat sebelum Ratas, Selasa (20/02/2018) siang.

Mashudi mengaku, pihaknya telah menerima pelimpahan kewenangan penindakan pelanggaran kampanye dari Panwaslu pada 19 Pebruari, atau sehari sebelumnya. "Dengan adanya surat Panwaslu ini menjadi dasar bagi Pol PP untuk menindak setiap pelanggaran kampanye. Jika ada penempatan baliho diluar sistem zonasi itu berarti pelanggaran", tandasnya.

Dalam penyisiran dilapangan, petugas Pol PP mendapati pelanggaran 5 baliho dizona terlarang.  "Kelima baliho milik beberapa Paslon itu kita turunkan dari jalan raya Surodinawan, depan kantor Kecamatan Prajurit Kulon dan perempatan Pasar Tanjung", jelas Kadis Pol PP Pemkot Mojokerto Mashudi.

Menurut Kadis Pol PP Pemkot Mojokerto Mashudi, kawasan yang direkomendasi Panwaslu untuk memasang baliho yang sah berada di 5 titik. "Berdasarkan rekomendasi Panwaslu, ada 5 kawasan yang untuk memasang baliho. Diantaranya jalan Benpas,  Bentar,  perempatan Wates dan bawah fly over Gajahmada dan perempatan Surodinawan", pungkasnya. *(Yd/DI/Red)*