Selasa, 20 Februari 2018

Polresta Mojokerto Ungkap 20 Kasus Dalam 10 Hari Operasi Bina Kusuma

Baca Juga

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo, SH., SiK. bersama jajarannya saat pers release hasil Operasi Bina Kusuma (07/02/2018  hingga 17/02/2018), Selasa (20/02/2019).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Operasi Bina Kusuma 2018 yang digelar Polres Mojokerto Kota dalam 10 (sepuluh) hari terhitung sejak 7 Februari hingga 17 Februari 2018, Polresta Mojokerto berhasil mengungkap jaringan Narkoba antar daerah dan mengamankan 9 pengedar yang diringkus oleh Satuan Narkoba dalam Operasi Bina Kusuma. Yang mana, dari pengamanan 9 tersangka pengedar Narkoba antar kota ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram dan alat hisap serta 120 botol minuman keras serta uang sejumlah Rp. 3,1 juta.

Selain mengamankan kesembilan tersangka Narkoba tersebut, dalam Operasi Bina Kusuma yang digelar selama 10 hari itu, Polresta Mojokerto juga berhasil mengungkap 13 (tiga belas) kasus Miras dan 6 (enam) kasus perjudian yang ada di wilayah hukum Polresta Mojokerto.


Para tersangka pengedar Narkoba saat ditunjukkan Polresta Mojooerto dalam pers release hasil Operasi Bina Kusuma (07/02/2018  hingga 17/02/2018), Selasa (20/02/2019).

Sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo, SH., SiK. dalam jumpa pers yang digelar di aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Selasa 20 Pebruari 2018, bahwa jajaran Polres Mojokerto Kota terus menabuh genderang perang terhadap peredaran Narkotika dan aksi perjudian di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berperang memberantas segala bentuk peredaran dan penyalah-gunanan Narkoba serta segala bentuk perjudian", terang AKBK Puji Hendro Wibowo, Selasa (20/02/2018).

Ditegaskannya, jika hal itu dilakukan dalam upayanya untuk membuat agar wilayah hukum Polres Mojokerto Kota zero terhadap segala bentuk perjudian dan peredaran Narkoba. “14 kasus berhasil kita ungkap sepanjang Operasi Bina Kusuma kita gelar. 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 9 tersangka, 5 kasus perjudian dengan 5 tersangka dan kasus persetubuhan dibawah umur", tegasnya.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengungkapkan, selama operasi Bina Kusuma tersebut, ada 7 (tujuh) kasus yang sudah diproses hukum dengan 9 tersangka. “Para tersangka merupakan jaringan Narkoba Sidoarjo dan Madiun yang dikendalikan oleh mantan pelaku yang sudah bebas dari penjara", ungkap AKBP Puji Hendro Wibowo.

Untuk kasus narkotika, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 gram sabu-sabu dan untuk kasus perjudian berhasil menyita barang bukti uang tunai yang diduga digunakan sebagai alat taruhannya total Rp. 3,1 juta. "Kasus perjudian yang berhasil diungkap yakni, jenis judi togel, remi, dadu dan kletekan. Untuk kasus narkoba, tim satgas berhasil menggagalkan peredaran jaringan antar kota yang peredaranya dikendalikan dari jaringan dalam Lapas Pasuruan dan Madiun", pungkasnya. *(DI/Red)*