Jumat, 02 Februari 2018

Temukan Lagi Korupsi Dana Desa Rp. 400 Juta, Kejari Kab. Mojokerto Periksa Kades Dan Perangkat Desa Bandung

Baca Juga


Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Devi Love Marhubal Oktario Hutapea 

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali menemukan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunan Dana Desa di Kabupaten Mojokerto. Jika sebelumnya telah menemukan dan mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kepuh Anyar Kecamatan Mojo Anyar yang membuat Kepala Desa Kepuh Anyar kabur dan buron hingga sekarang, kali ini Kejari Kab. Mojokerto menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan Dana Desa Bandung Kec. Gedek Kab. Mojokerto yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 400 juta.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, indikasi adanya tindak pidana korupsi itu terjadi pada Program Pembangunan Desa Bandung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Beberapa proyek dinilai tidak sesuai dengan program yang direncanakan sebelumnya, diantaranya proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dalam perencanaannya dibangun 25 ttitik, namun dalam pelaksanaannya hanya dibangun 18 titik.

Kasi Intel Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea menerangkan, bahwa mencuatnya kasus ini kepermukaan berawal dari laporan masyarakat soal dugaan adanya penyelewengan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan laporan masyarakat itu, Kejari Kab. Mojokerto segera menindak-lanjutinya dengan malakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan korupsi itu, termasuk telah memeriksa Kades Bandung Komari arifin dan Kasi Pembangunan serta Bendahara Desa Bandung. “Sampai saat ini masih kita dalami, kita sudah memeriksa beberapa orang termasuk Bendahara yang menjadi juru kunci keluar masuknya keuangan desa", terang Oktario, Jum'at (02/02/2018), dikantornya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto inipun menjelaskan, bahwa indikasi adanya tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD itu diantaranya diduga terjadi pada beberapa proyek pembangunan di desa. Seperti proyek jembatan, proyek Poskamling dan proyek LPJU. “Indikasi korupsinya pasti ada dan itu sudah jelas”, jelas Oktario.

Ditandaskannya, bahwa dalam menangani perkara ini pihaknya juga sudah mengirim surat ke pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan sudah dilakukan audit. "Hasil audit dari Inspektorat, ada kerugian negara. Diperkirakan mencapai sekitar Rp. 400 juta", tandas Kasi Intel Kejari Kab. Mojokerto, DLM Oktario Hutapea. *(DI/Red)*