Kamis, 12 Juli 2018

Usut Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Periksa Suhawi Dan Nabiel

Baca Juga

Bupati Mojokerto non-aktif Mustofa Kamal Pasa (berbaju putih dan berompi orange) bersama Bupati Purbalingga, dikawal petugas KPK saat akan menjalani pemeriksaan digedung KPK.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis 12 Juli 2018, mengagendakan pemeriksaan terhadap Achmad Suhawi selaku Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi dan Nabiel Titawanto selaku pihak swasta.

Keduanya, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Dua orang saksi, yakni Achmad Suhawi adalah Direktur CV. Sumajaya Citra Abadi dan dari pihak swasta Nabiel Titawano, sepertinya yang sudah tertera dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto", terang Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Kamis (12/07/2018).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*KPK Kembali Periksa Mantan Wabup Malang Terkait Dugaan Suap Bupati Mojokerto Non-aktif MKP