Rabu, 27 Februari 2019

Kejari Kab. Sumedang Tangkap Buronan Terpidana Perkara Tipikor

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kejaksaan RI berhasil menangkap buronan ke-23 di tahun 2019. Yang mana, penangkapan buronan ini adalah program Tabur atau Tangkap Burononan yang menargetkan masing-masing Kejati minimal dapat menangkap minimal 1 (satu) buronan untuk setiap bulannya.


Kali ini Tim Gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang berhasil menangkap dan mengamankan Dodi Sugriwa, terpidana perkara tindak pidana korupsi buronan Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Dodi diamankan pada Selasa 26 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, di kediamannya yang beralamat di jalan Lingkar Karapyak RT 02 RW 08, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang", terang Mukri selaku Kapuspen Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/02/2018).


Dodi Sugriwa sendiri, dalam hal ini merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Sustainable Aquaqulture Development For Food Security and Proverty Production Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.

Dilakukannya penangkapan terhadap terpidana Dodi Sugriwa, berdasarkan putusan MA RI Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015. Dalam putusan tersebut, Dodi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000,-.

Saat ini, terpidana Dodi S telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sumedang untuk menjalani sanksi pidana penjaranya. *(Ys/HB)*