Kamis, 07 Februari 2019

Pemkot Mojokerto Teken MoU Dengan Kejari Kota Mojokerto

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat menanda-tangani MoU antara Pemkot Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (07/02/2019), di ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.



Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tingkatkan sinergitas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dengan stake holder di wilayah Kota Mojokerto, Kamis (07/02/2019), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menanda-tangani MoU atau kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama yang di gelar di ruang Nusantara kantor Pemkot Mojokerto kali ini, merupakan penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama kali kedua, setelah beberapa pekan sebelumnya Pemkot Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota melakukan penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama.

Seperti saat penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Polres Mojokerto, dalam penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama kali ini, Ika Puspitasari selaku Wali Kota Mojokerto juga didampingi Wakil WaliKota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria. Turut hadir pula dalam acara penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama kali ini yakni segenap jajaran Kepala OPD di lingkup Pemkot Mojokerto serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat menunjukkan MoU antara Pemkot Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (07/02/2019), di ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.



Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapa'an 'Ning Ita' ini menyampaikan, bahwa kerja-sama yang akan di jalin oleh Pemkot Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

"Yang mana, pada Pasal 1 disebutkan, bahwa kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga dan/ atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan", ujar Ning Ita.

Lebih lanjut, Ning Ita memaparkan, bahwa kerja-sama dengan Kejari Kota Mojokerto yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan tujuan, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Maka, saya harapkan kepada semua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk menindak-lanjuti kerja-sama dengan Kejari Kota Mojokerto yang meliputi pendampingan dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain", papar Ning Ita.

Dipaparkannya pula, bahwa dalam Nota Kesepakatan Bersama ini juga menyangkut bantuan tindakan hukum lain yaitu yang berkaitan dengan tugas Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal jika terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di daerah, BUMN/ BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Meski telah menjalin kerja-sama dengan Polres Mojokerto Kota dan Kejari Kota Mojokerto, pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari juga berharap, agar setiap OPD menggali potensi kerja-sama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga.

“Dimana semua kerjasama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga peningkatan dalam proses pembangunan dan operasional di Pemerintah Kota Mojokerto, agar kita semua mampu mewujudkan visi kita, yaitu mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat", cetus Ning Ita penuh harap.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat menyampaikan sambutan dalam acara Penanda-tanganan MoU antara Pemkot Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Kamis (07/02/2019), di ruang Nusantara Pemkot Mojokerto.



Selain itu, Ning Ita pun menyampaikan, bahwa kerja sama ini bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkot dengan Kejari dan bisa menjalankan tugas sesuai fungsi dan wewenang masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menyampaikan, Kejari Kota Mojokerto menggunakan prinsip CIA (Corruption Impact Assesment), sehingga ketika pihaknya menemukan modus-modus operandi di lingkup Pemkot Mojokerto akan disampaikannya kepada leading sektornya.

“Dalam hal ini, ketika kami menemukan modus-modus operandi, akan kita sampaikan kepada leading sektornya. Sehingga modus-modus operandi itu tidak terjadi lagi. Dengan prinsip CIA, kami berharap Pemkot Mojokerto berada di wilayah bebas dari korupsi", ujar Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama.

“Kami, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejakasaan RI, khususnya Pasal 30 ayat 2 di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah", tambahnya.

Lebih jauh, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengungkapkan, bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Kejari Kota Mojokerto kepada OPD di lingkup Pemkot Mojokerto bisa mulai dari perencanaan atau pada saat akan dimulainya kerja-sama dengan pihak ketiga. Dengan catatan, Kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya.

“Secara limitatif, terkait dengan bantuan hukum, Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat setelah ada kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara", ungkap Halila, tandas.

Dalam kesempatan ini, Kajari Kota Mojolerto Halila Rama Purnama juga menegaskan perlunya dilakukan penanda-tanganan Nota Kesepakatan Bersama setahun sekali. Hal ini, agar selalu mengingatkan komitmen dan menggugah konsistensi pejabat negara untuk selalu mengabdi pada negara dan melayani masyarakat.

“Kita butuh komitmen, ketika komitmen sudah kita canangkan, ayo kita konsisten dengan komitmen yang sudah kita buat untuk menjalankan roda pembangunan dan selalu memberikan pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya", pungkas Halila. *(na/kha/Humas/HB)*