Baca Juga
Tersangka pelaku Curanmor, Khoirul Anam saat ditunjukkan keberadaannya.
Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Khoirul Anam (23) warga jalan Tambak Wedi Surabaya. Pelaku ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada minggu 08 Februari 2019 tak jauh dari kediamannya, sementara 2 (dua) komplotannya, HA dan JN (DPO) berhasil kabur dan tengah dalam perburuan polisi.
Meski terbilang masih muda, dalam catatan Kepolisian, komplotan Khoirul Anam telah belasan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dalam setiap aksinya untuk mencari sasaran, komplotan ini menggunakan motor Honda Beat warna putih nopol L-6988-SX, milik tersangka Khoirul Anam.
Pengakuan Khoirul Anam, tersangka HR sebagai joki sekaligus sebagai eksekutor. "HR yang eksekusi dengan merusak kunci pagar kost, setelah itu merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor dengan kunci T. Selanjutnya, (sepeda motor hasil curian itu) di jual kepada JN (belum tertangkap) seharga Rp. 3 juta setiap unitnya.", aku pelaku Khoirul Anam, Selasa (12/2/2019).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menerangkan, dalam intrograsi pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Diantaranya, di wilayah Sukolilo 8 kali dengan hasil Honda Beat, Vario dan Scoopy; di wilayah Mulyorejo sebanyak 4 kali dengan hasil Honda Beat dan Vario.
"Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Gubeng sebanyak 3 kali dengan hasil Honda Beat, Vario; di wilayah Tambaksari sebanyak 2 kali dengan hasil Honda Beat dan Vario, di wilayah Kenjeran sebanyak 4 kali dengan hasil Honda Beat dan Vario; juga di wilayah Simokerto sebanyak 2 kali dengan hasil Honda Vario", terangnya.
Lebih lanjut, Iptu Bima Sakti mengungkapkan, bahwa pelaku pun mengaku jika mereka juga beraksi di rumah kos yang berada di jalan Lebak Jaya 2A No. 54 Surabaya. Sedangkan uang hasil penjualan motor curian itu di bagi rata menjadi dua, masing-masing pelaku dengan bagian yang sama ata masing-masing pelaku.
"Tersangka Khoirul Anam juga mengaku, hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk berfoya-foya di cafe", ungkapbKanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti.
Ditegaskannya, komplotan ini diringkus berkat rekaman CCTV yang ada di rumah kos di jalan Lebak Jaya Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Barang bukti yang disita, 1 STNK sepeda motor Honda Beat putih Nopol L-6988-ZX, 1 unit sepeda motor CBR Hitam Nopol L 6112 UB, 1 Jaket abu abu hitam dan rekaman CCTV", tegasnya. *(DM/HB)*