Selasa, 12 Februari 2019

Polres Mojokerto Kota Tangkap 16 Tersangka Narkoba, 3 Diantaranya Sekeluarga

Baca Juga

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono bersama jajarannya dan para Tersangka pengedar Narkoba saat rilis pers pada Selasa (12/02/2019) siang tentang hasil tangkapan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota selama Operasi Tumpas Semeru 26 Januari 2019 hingga 06 Febuari 2019.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Selama operasi Tumpas Semeru 2019 yang di gelar pada 26 Januari hingga 6 Febuari 2019, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 11 (sebelas) kasus Narkoba dan mengamankan 16 (enam belas) Tersangka. Ironisnya, 3 (tiga) dari 16 Tersangka itu satu keluarga, yakni bapak, anak dan menantu. Sementara 2 (dua) orang Tersangka, yakni SD dan A merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Sebagaimana diterangkakan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam pers rilis pada Selasa (12/02/2019) siang, bahwa 3 dari 16 tersangka itu adalah satu keluarga dan merupakan sindikat yang mengendalikan peredaran Narkoba di 2 (dua) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur.

“Dari sekian banyak kasus yang diungkap, salah satunya ada tersangka A yang terindikasi mengedarkan Narkoba dari jaringan Lapas. Jadi, masih ada narapidana di Lapas yang bisa mengendalikan peredaran Narkoba di luar Lapas", terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono dalam pers rilis pada Selasa (12/02/2019) siang, di Mapolres Mojokerto Kota.

Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan, dari ungkap kasus Narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,38 gram dan 3 (tiga) butir ekstasi. Ditegaskannya, bahwa hasil ungkap kasus ini tergolong sangat fantastis, karena melebihi target yang ditetapkan sebelumnya.

”Satresnarkoba sebelumnya hanya menargetkan tiga kasus, namun justru bisa mengungkap sebelas kasus", tegas AKBP Sigit Dany Setiyono.

Pada kesempatan ini, AKBP Sigit Dany Setiyono juuga menyoroti masih eksisnya peredaran Narkoba dari jaringan Lapas, yang dalam hal ini dua lapas besar di Jawa Timur. Ditandaskannya, dari ungkap kasus tersebut, Tersangka mengaku dihubungi oleh salah-satu narapidana.

"Tersangka diketahui mengedarkan Narkoba dari jaringan Lapas dengan sistem ranjau. Tersangka ini sebelumnya juga sudah pernah di ringkus atas kasus serupa pada tahun 2015", tandasnya. *(Yn/HB)*