Selasa, 12 Februari 2019

Wali Kota Mojokerto Buka Sosialisasi Serta Workshop Tender Dan NonTender SPSE 4.3

Baca Juga

 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi serta Workshop Tender dan Non Tender SPSE 4.3 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota (Pemkot)d dipendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Selasa (12/02/2019).




Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari membuka kegiatan Sosialisasi serta Workshop Tender dan Non Tender SPSE 4.3 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto hari ini, Selasa (12/02/2019), di pendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Pemkot Mojokerto Suhartono melaporkan, bahwa sosialisasi dan workshop ini digelar dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan pokja ULP  tentang aturan dan cara mengopersikan SPSE versi 4.3 dalam melaksanakan tender, nontender, pengadaan langsung, pencataan nontender sesuai peraturan perundang yang berlaku dalam percepatan pengadaan barang dan jasa.

 “Workshop ini juga untuk memberikan pemahaman  kepada penyedia yang telah mendaftar dan telah melakukan aktifasi di LPSE kota Mojokerto tahun 2018-2019 tentang cara dan aturan SPSE 4.3", lapor Kepala Diskominfo Kota Mojokerto Suhartono, Selasa (12/02/2019), di lokasi.

Kepala Diskomimfo Pemkot Mojokerto Suartono, saat menyampaikan laporannya dalam kegiatan Sosialisasi serta Workshop Tender dan Non Tender SPSE 4.3 yang diselenggarakan oleh Diskominfo Pemkot Mojokerto, dipendopo Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Selasa (12/02/2019).


Lebih lanjut Suhartono menjelaskan, bahwa tujuan digelarnya sosialisasi dan workshop adalah agar proses pengadaan barang jasa bisa berjalan dengan lebih baik sesuai aturan yang berlaku.

“Kedua agar tidak banyak pejabat yang ketakutan tersangkut hukum dikarenakan kesalahan prosedur penggunaan SPSE versi 4.3 untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan yang ketiga adalah  bagi penyedia yang teraktifasi di Kota Mojokerto bisa berpasatisipasi aktif dalam tender dan nontender di Pemerintah Kota Mojokerto", jelasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Wali Kota Mokokerto Ika Puspitasari yang lrab dendan sapa'an "Ning Ita" ini menuturkan, bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar  menuju paradigma baru dalam memasuki era teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Hal ini juga  berpengaruh pada  bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah", tuturnya Ning Ita.

Ning Ita berharap kemajuan TIK diarahkan pada ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum, dengan pelayanan yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah yang menjadi harapan dari seluruh masyarakat.

“Maka saya berharap melalui sosialisasi dan workshop ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Mojokerto baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa", harap Ning Ita.

Dijelaskannya, untuk ke depan, peserta workshop bisa memanfaatkan ilmu dalam pekerjaan masing-masing menjadi lebih mudah, lebih transparan dan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Juga menyampaikan kepada seluruh PPK dan PPBJ yang mengikuti workshop bahwa meskipun tidak ada niatan untuk berbuat penyimpangan dari aturan tetapi karena ketidakpahaman, kekurangan informasi dan ilmu dimiliki dalam proses pengadaan barang dan jasa bisa menyebabkan berbuat kesalahan.

“Belajar dari pengalaman yang pernah terjadi. Dibawah kepemimpinan saya, saya tidak ingin lagi di seluruh jajaran pemerintahan kota ini ada yang berbuat kesalahan baik karena sengaja ataupun karena kekurangan informasi dan ilmu yang dimiliki", jelas Ning Ita.

Pasa kesempatan ini, Ning Ita menegaskan, bahwa PPK dan PPBJ adalah tonggak dalam pengadaan barang dan jasa yang  tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan dan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.

“Saya sebagai pimpinan, ingin memberi semangat baru, kami ingin maju melangkah dan berbenah untuk diri sendiri, untuk organisasi dan Pemerintah Kota Mojokerto", pungkas Ning Ita sembari mengajak para peserta mengucapkan slogan Kota Mojokerto Maju Melangkah Ayo Berbenah.

Sosialisasi dan Workshop Tender dan NonTender SPSE 4.3 diselenggarakan selama 2 hari 12-13 Februari dengan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) diikuti oleh PPK, PBJ, Pokja ULP dan Penyedia yang telah teraktifasi. *(na/kha/Humas/HB)*