Kamis, 12 September 2019

Komisi III DPR-RI Pilih 5 Capim KPK Masa Jabatan 2019–2023 Melalui Voting

Baca Juga

Salah-satu suasana proses voting di ruang rapat Komisi III DPR-RI, Kamis (12/09/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR-RI kemudian memilih 5 Capim KPK masa jabatan 2019–2023 melalui mekanisme voting atau pemungutan suara.

Sebelum pemungutan suara, Ketua Komisi III DPR-RI Azis Syamsuddin yang memimpin berlangsungnya rapat mengabsen 56 anggota Komisi III DPR-RI yang hadir.

"Jumlah 56, mekanismenya kita memilih 5 dari 10. Kalau ada yang memilih 6 kita nyatakan gugur, memilih 4 tetap kita pakai. Kertas suara akan kita bagikan, setelah memilih 5 (Capim KPK), kita akan pilih satu lagi sebagai ketua", kata Ketua Komisi III DPR-RI Azis Syamsuddin di ruang rapat Komisi III DPR-RI, Senayan – Jakarta, Kamis (12/09/2019) malam.

Dalam pemungutan suara, para anggota Komisi III itu memasukkan kertas suara ke kotak yang sudah disediakan di tengah rapat.  Mereka memilih dengan cara melingkari 5 (lima) dari daftar 10 nama Capim KPK yang tertulis pada kertas yang dibagikan pimpinan rapat.

Kemudian, dilakukan proses penghitungan suara dengan hasil sebagai berikut:
• Alexander Marwata,  53 suara
• Firli Bahuri,  56 suara
• Johanis Tanak,  0 suara
• Luthfi Jayadi Kurniawan, 7 suara
• Roby Arya Brata,  0 suara 
• Lili Pintauli Siregar,  44 suara
• Nurul Ghufron,  51 suara
• Sigit Danang Joyo,  19 suara
• Nawawi Pomolango,  50 suara
• I Nyoman Wara,  0 suara.


"Dengan ini terjaring lima (Capim KPK masa jabatan 2019–2023). Nawawi, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Firli Bahuri", tegas Azis Syamsuddin.

Hasil pemilihan Capim KPK tersebut nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR-RI. Kemudian akan menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Pimpinan KPK masa jabatan 2019–2023 tersebut.

Sementara itu, proses seleksi Capim KPK ini diwarnai kritik sejak Presiden RI Joko Widodo menentukan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK pada Juli 2019 lalu.

Meski menuai banyak kritik dan protes, Pansel Capim KPK tetap melaksanakan proses pendaftaran hingga proses seleksi tahap akhir yang menghasilkan 10 nama Capim KPK yang kemudian diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu pula, hingga pada tahap proses fit and proper test terhadap 10 Capim KPK oleh Komisi III DPR-RI, gelombang kritik maupun protes dari aktivis anti-korupsi terus bermunculan.

Gelombang kritik maupun protes itu terus bermunculan, lantaran para aktivis anti-korupsi itu menilai, Pansel meloloskan Capim KPK yang bermasalah. *(Ys/HB)*