Senin, 13 Januari 2020

Gelar RDP Ke-II Soal Mangkraknya Proyek Normalisasi Air, Dewan Hadirkan DPUPR, Inspektorat Dan ULP

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP ke-II terkait Tindak-lanjut Hasil Sidak pada proyek  Normalisasi Saluran Air, Senin (13/01/2020) siang, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi II DPRD Kota Mojokerto kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Inspektorat serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa setempat, Senin (13/01/2020) siang.

RDP ke-II yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto ini, Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggerojok pertanyaan pada pihak Dinas PUPR, Inspektorat juga Panitia Lelang mulai seputar keberadaan Kontraktor Pelaksana hingga sanksi yang dikenakan kepada Kontraktor Pelaksana atas mangkraknya proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang berdampak pada masyarakat.

Komisi II mensinyalir adanya kontraktor ‘siluman’ dalam pengerjaan puluhan proyek Normalisasi Saluran Air tahun 2019. Sinyalir munculnya kontraktor siluman itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan saat RDP dengan Dinas PUPR, Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terkait tindak lanjut hasil sidak proyek normalisasi saluran air 2019, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 13 Januari 2020.

“Kita punya uang, kita butuh infrastruktur untuk pengembangan kota, terus yang mengerjakan ini orang luar, kita tidak kenal, dibohongi lagi...! Harga diri kita mana sebagai orang Kota Mojokerto...!?", lontar Rizky dengan nada tinggi dan penuh tanya.

Yang ia sebut kontraktor siluman, yakni 4 (empat) kontraktor yang memenangi tender 8 proyek Normalisasi Saluran Air Tahun Anggaran (TA) 2019 yang berujung diputusnya kontrak karena menelantarkan proyek di tengah jalan. Bahkan, ada yang sama sekali tidak menjalankan kegiatan proyek. Keempat kontraktor itu diketahui beralamat di Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur.

Data 4 kontraktor pemenang tender yang diterima Komisi II dari PBJ tersebut, yakni CV. AS yang memenangkan 2 tender, yaitu proyek normalisasi saluran air dan trotoar di jalan Niaga, Kelurahan Sentanan senilai Rp. 278,1 juta dan proyek perbaikan/ pembangunan drainase dan selokan lingkungan di Kelurahan Mentikan senilai Rp. 940 juta. Lalu, CV. AR yang memenangkan 3 tender proyek Saluran dan Drainase di wilayah Kelurahan Jagalan senilai Rp. 434,1 juta, di kelurahan Wates senilai Rp. 391,9 juta dan di wilayah Kelurahan Kranggan senilai Rp. 417,9 juta. Kemudian, CV. MNH yang memenangi 2 proyek, masing-masing di Kelurahan Magersari dan Kelurahan Prajurit Kulon senilai Rp. 429,9 juta dan Rp. 839,3 juta. Berikutnya CV. DP pemenang tender proyek drainase dan selokan di Kelurahan Gunung Gedangan senilai Rp. 2,04 miliar.

“Saya diberi selembar kertas (data 4 kontraktor yang diputus kontrak). Apa yang bisa saya komentari...!? Ini bukan data yang kami minta. Masyarakat membutuhkan solusi bukan ide atau jawaban normatif", tukas Rizky sembari mengangkat selembar kertas yang memuat rekapitulasi data tender 2019.

Politisi PDI Perjuangan ini pun mengaku sudah menelisik profile keempat kontraktor dari salinan SPK (Surat Perintah Kerja). Yang mana, berdasar pada alamat dua CV pemenang tender itu, yakni CV. AS dan CV. AR, ia menduga kuat, kedua badan usaha itu dimiliki pasangan suami istri.

“Buat apa punya CV dengan bidang usaha yang sama. Ini tidak logis. Kalau dua CV dengan bidang usaha yang berbeda itu masuk akal", ungkap politisi PDI Perjuangan yang mengaku tahu banyak tentang seluk-beluk proyek pemerintahan itu.

Menurut Rizky, meski sulit dibuktikan secara hukum, namun eksekutif harus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap sinyalemen munculnya CV siluman yang dimaksud. Hanya saja, jika eksekutif merasa kasus putus kontrak itu jadi beban berat, Rizky menyatakan pihaknya menawarkan diri untuk membantu dari sisi pengawasan.

“Memang sulit dibuktikan secara hukum soal CV siluman atau makelar proyek, tapi saya meyakini OPD terkait dan inspektorat mampu mengurai faktor X dari persoalan ini,” cetusnya. Komisi II siap membantu dari sisi pengawasan, sesuai fungsi kami", tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD yang juga koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengaku gerah dengan munculnya kasus penelantaran proyek yang didanai APBD Kota Mojokerto TA 2019 dan Dana Kelurahan tersebut. Menurutnya, proyek-proyek drainase yang kandas di tengah jalan itu memberi kesan jika fungsi-fungsi OPD tekait tidak optimal

“Disamping proyek mangkrak, banyak juga proyek yang tidak seratus persen selesai. Secara faktual ada pekerjaan kurang, itu banyak. Tidak cukup hanya dengan 'di-black-list'. Ada apa ini? Sidoarjo semua (4 CV yang diputus-kontrak), siapa yang ‘ngulak’? Mereka ini jangan diberi ruang. Kota Mojokerto benar-benar sudah diobok-obok", lontarnya geram.


Ditegaskannya, bahwa lemahnya fungsi pengawas karena tidak adanya papan proyek dan progres proyek juga memberi kontribusi amburadulnya proyek. Ia pun menilai, bahwa ada kebuntuan dalam proses pelaksanaan proyek Normalisasi Saluran Air itu hingga proyek  tersebut berujung 'mangkrak'.

“Indikasinya ada. Saat sidak kami mendapat pengakuan dari salah seorang mandor, bahwa dia sama sekali tidak pernah ketemu kontraktor pemilik CV. Semua ini bisa jadi indikator, yang bisa ditarik di semua lini. Siapa melakukan apa. Yang jelas ada kebuntuan, mungkin ada mekanisme yang putus. Kami tidak men-justice. Tapi semua kedodoran, pemenangnya sama, alamat sama dan sebagainya. Regulasi yang ada (ternyata) tidak bikin mereka jera", tegasnya.

Junaedi Malik menandaskan, Dinas PUPR harus menggenjot pengawasan. Buntunya dimana? Kalau mengurai administrasi, tidak akan ketemu dan tidak akan menyelesaikan persoalan. Ditandaskannya pula, bahwa dampak proyek mangkrak benar-benar dirasakan masyarakat seketika proyek diputus kontrak

“Sebenarnya ini persoalan klasik yang muncul dimana-mana. Dari sisi non administratif ada hal yang ‘tidak beres’. Jadi kalau sudah kedodoran begini bagaimana tanggungjawab selanjutnya?. Dampak proyek kontrak putus hari ini sudah terasa. Bahkan, sejak putus-kontrak terjadi. Warga mengalami kebuntuan akses. Air dari saluran yang ditelantarkan meluber ke rumah warga. Ini sudah emergency (darurat). Yang kita butuhkan penjelasan konkrit....!”, tandasnya.

Ditegaskannya, RDP jilid 2 yang digelar pasca Sidak ini dinilai tak mampu memberikan solusi apapun mengenai dampak dan penyelesaian proyek - proyek bernilai miliaran rupiah yang mangkrak itu serta paparan Kepala Bagian PJB Nara Nupiksaning Utama, Inspektor Moh Sugeng dan Kepala Dinas PUPR Mashudi belum bisa membuat terang kasus proyek mangkrak tersebut, Junaedi Malik menyatakan pihaknya segera mengagendakan RDP jilid III.

“RDP ketiga segera kami agendakan. Tidak cukup OPD terkait, tapi semua rekanan yang masuk dalam daftar putus kontrak yang ‘kebetulan’ Sidoarjo semua pasti kami undang. Termasuk Pokja ULP dan konsultan pengawas kami undang.  Karena kami butuh info yang akurat dari semua pihak", tegas Junaedi Malik.

Sementara itu, Nara Nupiksaning Utama mengatakan, pihaknya telah merespon kasus ini. Menurut Nara, Dinas PUPR dapat melanjutkan proyek mangkrak tersebut. Hanya saja, pendapat Nara soal pengambil-alihan proyek tersebut ditampik Kepala Dinas PUPR Mashudi. Menurut Mashudi,s untuk mengambil alih proyek Kelurahan. Namun,  jika yang diambil alih adalah penanganan proyek Kelurahan, ia tak tampak yakin.

"Awal tahun ini kita sudah merespon dengan menugaskan tim terkait rekomendasi Komisi II. Dan kami mendorong Dinas PUPR lelang lebih awal. Saya pernah di PU menangani proyek darurat terutama soal proyek PU galian. Kalau yang belum selesai kita bisa. Tapi untuk itu pun harus menunggu audit dari Inspektorat yang tengah dilakukan. Jika dari Kelurahan bisa menindaklanjuti sepanjang ada perintah pimpinan", kata Nara.

Nara menambahkan, tahun 2019 terdapat 81 kontrak proyek drainase yang digelar pihaknya. Dari jumlah itu 4 kontrak yang tidak selesai atau diputus kontrak. Proyek drainase di Lingkungan Kalimati dan Banjaranyar disebutnya menimbulkan masalah. Karena, meski dikerjakan, namun batas akhir masa kontrak tidak selesai. Sedangkan proyek serupa di Ngaglik dan jalan Niaga malah nol persen. Menurutnya, yang bisa dilakukan untuk proyek di Kalimati dan Banjaranyar yakni dinormalisasikan

“77 kontrak on progress, bisa dilaksanakan seratus persen. Dinas PUPR ada dana rutin. Dana ini fleksibel untuk menangani pekerjaan yang betul-betul urgen, tapi sifatnya pemeliharaan, bukan kontraktual. Untuk kepentingan ini kami sudah mengundang RT dan RW serta lurah setempat", pungkasnya. *(DI/HB)*