Jumat, 27 Maret 2020

Ketua KPK Kembali Tegaskan, Hukuman Mati Bagi Koruptor Anggaran Bencana

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia.

Terkait itu, KPK kembali mengingatkan pemerintah supaya berhati-hati dalam penggunakaan anggaran penanganan bencana pandemi Covid-19, sehingga tidak dijadikan ajang korupsi oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan tertulisnya, bahwa semua pihak kini sedang fokus pada penanganan Covid-19. Termasuk KPK, mengambil peran mengawasi kegiatan tersebut. Maka, para Penyidik tetap melakukan pemeriksaan Saksi karena proses penyidikan berkejaran dengan masa penahanan tersangka yang terbatas.

Sementara itu, para jaksa penuntut umum mesti berinovasi bersama Pengadilan Negeri agar proses persidangan tetap digelar melalui video conference. "Begitu juga kegiatan melakukan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO dan mereka semua bertaruh nyawa", tandasnya.

Terkait itu pula, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP-RI selaku pihak yang mengawasi jalannya percepatan pengadaan barang untuk penanggulangan wabah Covid-19.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi", ujar Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi wabah Covid-19 menjadi prioritas KPK. Maka dari itu, meskipun saat ini Indonesia terserang wabah Covid-19, KPK terus bekerja memberantas tindak pidana korupsi.

"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi", jelas Firli Bahuri.

Ditegaskannya, bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan sanksi hukuman mati. "Ingat..., ancaman hukuman mati bagi koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana", tegas Firli dalam keterangan tertulisnya, Jum'at 27 Maret 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid meminta supaya KPK mengawal penggunaan anggaran Rp. 27 triliun yang akan dikeluarkan pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19. Ia pun meminta agar masyarakat juga turut mengawasinya.

"Dalam hal ini selain KPK dan DPR, publik juga harus turut mengawasi supaya penggunaan dana realokasi tersebut", kata Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (20/03/2020) lalu.

Selain itu, Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid juga meminta pemerintah berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran tersebut. *(Ys/HB)*