Selasa, 28 April 2020

16 Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019

Baca Juga

Salah-satu suasana saat Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dan dua Wakil-nya mengqidmat pembacaan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019 di ruang sidang Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 28 April 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Salah-satu tugas dan wewenang DPRD adalah meminta Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana diamanatkan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait itu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKP-j diterima,  DPRD harus melakukan pembahasan LKP-j dan berdasarkan hasil pembahasan LKP-j tersebut, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan 
c. Penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Untuk itu, DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pada Selasa 28 April 2020 di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dengan agenda tunggal "Pembacaan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019" sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Riza Ibnu Yulianto, SE.

Jubir DPRD Kota Mojokerto Riza Ibnu Yulianto, SE. saat membacakan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 28 April 2020.


"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami Hormati, berikut akan kami bacakan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut", ujar Jubir DPRD Kota Mojokerto Riza Ibnu Yulianto, SE. mengawali pembacaan rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 28 April 2020.

Riza Ibnu pun kemudian secara runtut membacakan 16 (enam belas) poin Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019, yakni sebagai berikut:

1. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
Kota Mojokerto mempunyai daya tarik dari sisi pemasaran bagi para PKL. Hal ini menjadikan Kota Mojokerto menjadi pusat perdagangan dan jasa bagi warga sekitar kota. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan semakin besar dan banyaknya PKL, baik dari kota sendiri maupun dari luar kota yang masuk dan melakukan aktifitas perdagangan di Kota Mojokerto. Bila hal ini tidak ditangani dengan serius dan konsisten tentu akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi keamanan dan kenyamanan warga Kota Mojokerto. Untuk itu diperlukan penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara integratif dan bukan hanya by order semata.

2. Program Ketenaga-kerjaan.
a. Untuk menurunkan angka pengangguran salah satu program yang dilakukan adalah dengan meningkatkan potensi peluang kerja dengan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan ketrampilan kerja bagi pencari kerja. Para peserta pendidikan dan pelatihan ini pada umumnya sangat antusias dalam mengikuti pelatihan akan tetapi mereka tetap saja menginginkan dapat bekerja di sektor formal. Sementara bagi mereka yang ingin membuka usaha sesuai dengan bekal pelatihan yang didapatnya, mereka terkendala dengan kebutuhan modal usaha yang diperlukan. Untuk itu diperlukan pendampingan bagi mereka agar usahanya dapat tumbuh dan berkembang sampai mereka menjadi mandiri. Selain daripada itu hendaknya ada data terkait peserta pendidikan dan pelatihan yang mencakup perkembangan peserta setelah diberi pendidikan dan pelatihan. Berapa yang berhasil dan berapa yang gagal menerapkan ilmu yang didapat dari pendidikan dan pelatihan. Data ini berguna sekali sebagai bahan evaluasi terhadap pendidikan dan pelatihan yang telah diselenggarakan.
b. Masih rendahnya kepedulian dan partisipasi perusahaan terhadap penerapan sistem pengupahan dan jaminan sosial yang lebih baik, sehingga seringkali menimbulkan perselisihan industrial perihal pemutusan hubungan kerja, kepentingan dan hak pekerja/buruh.

3. Pertanahan.
a. Terdapat beberapa kasus sengketa pertanahan di Kota Mojokerto. Kasus pertanahan ini timbul karena adanya klaim/pengaduan/keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional yang dirasakan keputusan pejabat tersebut merugikan hak-hak mereka  atas suatu bidang tanah. Dengan adanya klaim tersebut mereka ingin mendapatkan penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang.
b. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat sehingga terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dapat dihindari. PTSL ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam penataan kotanya. Namun sayangnya kuota pensertifikatan yang diberikan oleh BPN kepada masing-masing kelurahan di Kota Mojokerto tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Untuk itu hendaknya kelurahan harus pro aktif dan lebih maksimal lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam program PTSL ini, sehingga kuota yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

4. Lingkungan Hidup.
a. Saat ini volume sampah di Kota Mojokerto semakin meningkat volumenya yang tidak sebanding dengan luas lahan TPA. Penambahan luas lahan TPA hendaknya jangan dijadikan satu-satunya solusi untuk mengatasi hal ini. Namun perlu ada langkah-langkah inovasi dalam pengelolaan sampah, seperti membangun Pusat Daur Ulang Sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah 3R (reduce, reuse, recycle) atau TPS3R, pengurangan sampah organik dengan BSFL (Black Soldier Fly Larva), rumah kompos, pengelolaan sampah di pasar, Sistem SWAT (Solid Waste Transportation). 
Pengelolaan sampah mandiri berbasis komunitas, melibatkan peran serta masyarakat untuk mengelola lingkungan secara mandiri berbasis komunitas dengan mengelola sampah dari sumbernya dengan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan hasil sampah kering ditabung di Bank Sampah, sedangkan sampah basah di jadikan kompos. Bank sampah yang ada saat ini perlu dievaluasi kembali untuk direvitalisasi. Untuk itu perlu ada pendampingan terhadap bank-bank sampah yang ada, agar sampah yang terkumpul dapat mempunyai nilai ekonomis yang menguntungkan bagi pengelola bank sampah.
b. Masih banyaknya pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum taat dengan peraturan di bidang lingkungan hidup, seperti Amdal atau Amdal Lalin. Untuk itu perlu ada penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu.
c. Rasio luasan RTH publik masih belum terpenuhi, saat ini hanya     0,22 % dibanding dengan luas wilayah Kota Mojokerto yang 20 juta 21 ribu 170 meter persegi sedangkan luasan taman kota yang dikelola DLH 44 ribu 848,60 meter persegi. Salah satu penyebab hal ini adalah adanya alih fungsi lahan dari Pot Median berubah menjadi trotoar dan saluran yang mengakibatkan penebangan pohon sepanjang jalan dan pembongkaran taman.
d. Semakin banyaknya masyarakat yang memasang PJU liar tanpa ada standart pemasangan dengan melakukan penyambungan langsung tanpa MCB. Pemasangan tanpa pembatas ini jika ada trouble akan berakibat pada jaringan PJU.

5. Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
a. Ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Mojokerto terhadap hal-hal seperti, masih rendahnya inisiatif wajib KTP untuk melakukan perekaman KTP elektronik, khususnya pemula. Masih banyaknya data ganda penduduk yang menyebabkan database kependudukan invalid. Masih banyaknya kelahiran anak tanpa perkawinan resmi, sehingga enggan untuk mengurus akte kelahiran.     Masih banyaknya perkawinan non muslim yang belum dicatatkan dalam pencatatan sipil. Untuk mengatasi hal itu perlu ada sosialisasi yang dilakukan secara konsisten, terpadu, dan terkoordinir dengan kelurahan.
b. Belum adanya regulasi daerah tentang pemanfaatan database kependudukan, sehingga hal ini berdampak pada tidak adanya kepastian sumber data seluruh instansi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pada akhirnya menyebabkan kurangnya pemanfaatan database kependudukan.  

6. Pemerintahan.
Masih minimnya terobosan atau inovasi yang dilakukan oleh kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan dalam mengatasi permasalahan kewilayahan. Hal ini dapat dimaklumi karena sebagian besar Lurah telah menjabat lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun masih saja jadi lurah. Seolah-olah mereka tidak pantas untuk mendapatkan promosi jabatan sebagaimana PNS lain yang jauh lebih muda dari mereka. Perlu untuk menjadi pertimbangan bahwa lebih dari 5 tahun menduduki jabatan yang sama itu berpotensi menimbulkan kejenuhan yang akibatnya  dapat menurunkan motivasi dan etos kerja. 
Bila demikian, inovasi, prestasi dan profesionalitas apalagi yang dapat diharapkan. Untuk itu perlu ada peremajaan menyeluruh terhadap Lurah yang minimal sudah lebih dari 5 tahun menjabat. Untuk dipertimbangkan lulusan IPDN ditempatkan di kelurahan-kelurahan mulai kepala seksi, sekretaris kelurahan, dan lurah. Sebagaimana kita ketahui bersama para lulusan IPDN adalah PNS yang kompeten di bidang ilmu kepamongprajaan. Kelurahan adalah tempat yang ideal untuk menerapkan ilmu yang telah diperolehnya itu guna meniti karier ke jenjang-jenjang berikutnya. Apabila para lulusan IPDN ini di tempatkan di kelurahan-kelurahan sebagai tempat awal untuk menempa dan menerapkan ilmunya akan memberikan dampak yang positif sekali, baik bagi PNS yang bersangkutan maupun bagi Pemerintah Kota Mojokerto. Sebagaimana di masa yang lalu hal ini pernah dilaksanakan dengan hasil yang positif.

7. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
a. Belum adanya Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota mengenai petunjuk teknis pemrosesan izin pemanfaatan ruang pada kegiatan peningkatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Hal ini memunculkan multi interpretasi dalam memperoleh izin pemanfaatan ruang sebagai pintu masuk investasi.
b. Masih banyaknya pengusaha yang tidak tertib dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini dikarenakan adanya stigma yang berkembang di kalangan pengusaha bahwa segala bentuk pengisian laporan merupakan upaya pemerintah untuk menarik pajak lebih besar dari pengusaha. Padahal LKPM adalah bentuk pemerintah pusat, provinsi, maupun kota untuk memantau sirkulasi investasi maupun perkembangan penanaman modal secara individu yang berpengaruh nantinya secara agregat.
c. Masih adanya keengganan masyarakat untuk menggunakan aplikasi dikarenakan wilayah Kota Mojokerto yang masih dapat dijangkau secara fisik. Padahal saat ini pengajuan izin harus melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Disamping itu masih belum sinkron antara sistem OSS dengan si Mojo bilamana dikolaborasikan dengan Tim Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
d. Ada pasar modern yang tidak mempunyai izin tetapi masih tetap beroperasi menjalankan usahanya sampai saat ini. Bila ditanyakan kepada perangkat daerah terkait kenapa hal ini dapat terjadi, maka jawaban yang didapat adalah saling lempar tanggung jawab. Terkesan tidak ada sinkronisasi dan koordinasi antar perangkat daerah terkait.
e. Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ternyata telah menimbulkan banyak keluhan masyarakat, khususnya terhadap perizinan. Hal ini disebabkan karena tanpa sepengetahuan pemilik lahan, ternyata saat ini lahan miliknya telah menjadi lahan RTH privat. Hal ini menimbulkan kesulitan saat pemilik lahan dimaksud akan menggunakan lahan dan bangunannya untuk digunakan sebagai tempat usaha padahal bangunannya telah   mempunyai IMB. Untuk itu hendaknya Pemerintah Kota Mojokerto mempunyai kebijakan khusus terhadap kasus seperti ini.

8. Pengawasan.
a. Belum optimalnya implementasi SPIP di Tingkat Pemerintah Kota dan OPD, karena belum diterapkan pengelolaan risiko yang memadai atas risiko yang strategis dan operasional pada tingkat kegiatan.
b. Keterbatasan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan program pengawasan. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya dapat segera memenuhi kebutuhan jumlah dan kualitas SDM ini. Sehingga program pengawasan dapat dilakukan dengan optimal dan tidak akan terjadi lagi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan yang tidak tepat waktu.

9. Kepegawaian.
a. Belum terakomodirnya kebutuhan pendidikan dan pelatihan secara keseluruhan untuk peningkatan kompetensi PNS yang dapat menghambat terciptanya aparatur yang profesional dan kompeten di bidangnya. Untuk itu hendaknya pendidikan dan pelatihan baik yang struktural maupun yang fungsional lebih diperbanyak lagi guna menjadikan aparatur yang kompeten dan professional di bidangnya.
b. Masih ada jabatan yang tidak ada pejabatnya yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawian tertanggal 30 Juli 2019, pada huruf b angka 11 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Hendaknya Walikota memperhatikan dan mempedomani ketentuan dalam surat edaran dimaksud terkait dengan pelaksana tugas yang saat ini masih ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

10. Bidang Fisik / Infrastruktur.
a. Pada tahun 2019, ada beberapa pekerjaan fisik yang mengalami putus kontrak dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan tidak dapat selesai 100 prosen. Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan saluran dan drainase dimana pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang berdampak langsung kepada masyarakat, hal ini menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat. Selanjutnya dampak dari sisa material pekerjaan yang putus kontrak seperti penumpukan (box culvert) yang belum terpakai yang berada di tepi jalan – jalan protokol yang ada di Kota Mojokerto sangat mengganggu kenyamanan dan keindahan Kota Mojokerto. Sehingga beberapa hal tersebut berdampak signifikan terhadap kehidupan sehari – hari masyarakat kota mojokerto. Penangangan terhadap dampak pekerjaan yang putus kontrak tersebut harus menjadi prioritas untuk segera direalisasikan. Seperti yang sudah diketahui bahwa Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas PUPR telah melakukan upaya perbaikan dengan menggunakan Dana Pemeliharaan saluran SDA. Dari hasil konsultasi yang sudah dilakukan oleh DPRD Kota Mojokerto dan beberapa pihak terkait dari Pemerintah Kota Mojokerto ke BPKP dan LKPP, bahwa penggunaan Dana Pemeliharaan untuk pekerjaan yang putus kontrak merupakan pelanggaran berat dikarenakan adanya penyebrangan dari belanja barang ke belanja modal dalam hal ini sudah ada perbedaan obyek. Pergeseran penting sifatnya harus dilakukan untuk legal standing. Hal tersebut menjadikan resiko tidak mendapatkan opini WTP. Dan Yang perlu menjadi atensi adalah jangan sampai ada kerugian negara, karena di Kota Mojokerto bentuknya Deskresi untuk kepetingan masyarakat yang bersifat segera.
b. Banyaknya pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari musrenbang kelurahan dan pokok – pokok pikiran DPRD yang belum terlaksana, baik itu dikarenakan masalah perencanaan yang lemah atau permasalahan di tahapan lelang maupun pelaksanaan teknis seperti yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan penanggulangan banjir. Lemahnya Perencanaan dapat dilihat dari banyaknya pekerjaan yang putus kontrak, seharusnya perencanaan OPD atau Pengguna Anggaran bisa dimulai sejak ditetapkannya dokumen KUA – PPAS dan ketika dokumen KUA – PPAS tersebut sudah bisa disahkan, pada hari itu juga semua OPD sudah bisa merencanakan Renjanya agar bisa segera merencanakan perencanaan secara umum untuk dijadikan bahan RKA. Jika hal ini tertib dilakukan, maka tidak akan terjadi keterlambatan. Untuk itu kedepannya diharapkan  dokumen perencanaan kegiatan dapat disiapkan lebih awal.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan penanggulangan banjir di Kota Mojokerto harus tetap menjadi skala prioritas Pemerintah Kota Mojokerto. Salah satunya terkait Keberlangsungan Rumah Pompa Air juga harus menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Mojokerto meskipun sampai dengan saat ini wewenang terkait operasional Rumah Pompa Air tersebut masih menjadi kewenangan BBWS. Terutama untuk ketersediaan bahan bakar bagi Rumah Pompa Air tersebut masih banyak kekurangan dan hal tersebut sangat dikeluhkan oleh masyarakat. Terkait hal tersebut diharapkan Pemerintah Kota Mojokerto dapat terus melakukan koordinasi yang intensif dengan BBWS terkait operasional Rumah Pompa Air.
d. Penataan dan revitalisasi pasar tradisional untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan para pembeli dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil memang sangat dibutuhkan. Akan tetapi kejelasan terkait peruntukan sarana dan prasarana pembangunan dan revitalisasi pasar tersebut juga harus dipertegas, terutama untuk revitalisasi pasar prapanca yang bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Prioritas terhadap penghuni lama pasar cakarayam tersebut untuk bisa menempati kembali pasar tersebut, sehingga mengurangi terjadinya konflik. Dan untuk pembangunan beberapa pasar tradisional lainnya yang sampai dengan saat ini belum ada output maupun outcomenya, sehingga belum ada dampak yang signifikan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Mojokerto.
e. Di wilayah-wilayah perbatasan Kota Mojokerto dengan wilayah Kabupaten Mojokerto hendaknya diberi tanda batas yang jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan mudah mana batas wilayah Kota Mojokerto dan mana batas wilayah Kabupaten Mojokerto. Hal ini juga dapat memudahkan Satpol PP untuk memberi tindakan bila terjadi pelanggaran di wilayah perbatasan. 
f. Terhadap adanya ketidaksesuaian antara domisili seseorang atau badan yang secara administratif ikut Kota Mojokerto tetapi secara lokasi peta wilayah ikut Kabupaten Mojokerto, atau sebaliknya, maka Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya dapat membuat kebijakan yang tidak merugikan orang atau badan yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

11. Bidang Keuangan.
a. Pada Tahun 2019 realisasi Pendapatan  Daerah Kota Mojokerto sebesar 94 prosen dari target yang dianggarkan. Pencapaian Pendapatan Daerah yang tidak mencapai target ini dikarenakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto hanya sebesar 92,17 prosen dan realisasi Dana Perimbangan hanya sebesar 91,57 prosen. Untuk memaksimalkan realisasi Pendapatan Daerah hendaknya perencanaan lebih dicermatkan lagi sehingga perolehannya dapat lebih dipastikan. Untuk pencapaian target Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Mojokerto diharapkan untuk dapat menggali potensi – potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang belum dapat tergali dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan Kota Mojokerto.
b. Upaya inovatif yang sudah berjalan baik untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah, hendaknya tetap terus diupayakan dan ditingkatkan dengan tetap berpedoman pada prinsip – prinsip tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. Memaksimalkan pengunaan Tapping Box untuk meningkatan pemantauan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kerjasama dengan pihak – pihak terkait untuk memaksimalkan inovasi – inovasi dalam upaya peningkatan Pendapatan Daerah.
c. Upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dilakukan juga dengan peningkatan pemanfaatan aset daerah Kota Mojokerto. Dengan memperbaiki sistem pencatatan dan pengelolaan aset daerah, penyelesaian permasalahan terhadap aset daerah yang bersengketa salah satunya yaitu tindak lanjut terhadap status sengketa tanah  PT. KAI dengan masyarakat di kelurahan Miji sehingga bisa segera dimanfaatkan.
d. Upaya perbaikan terhadap kinerja kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah, karena dibentuknya suatu Badan Usaha oleh Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap Pendapatan Daerah, Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Untuk itulah diharapkan agar Pemerintah Kota Mojokerto bersinergi bersama DPRD dalam rangka melaksanakan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah. BUMD harus melaksanakan program kerjanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan melalui Kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto.

12. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Dalam penerapan PPDB hendaknya kebijakan yang dibuat pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Mojokerto harus memperhatikan keberadaan sekolah-sekolah swasta yang ada sehingga tidak terkesan yang sebaliknya, yang justru dapat mematikan keberlangsungan hidup sekolah swasta yang ada.
2. Pemerintah Kota Mojokerto hendaknya selalu memperhatikan keadaan sarana dan prasarana sekolah. Harus dilakukan perawatan yang berkelanjutan terhadap fasilitas bangunan sekolah. Demikian pula sarana dan prasarana lainnya yang sudah tidak memadai / rusak perlu mendapat perbaikan-perbaikan. Dengan demikian para siswa diharapkan mendapatkan kenyamanan dalam proses belajar mengajar.

13. Bidang Kesehatan.
1. Karena dalam satu wadah, Dinas Kesehatan hendaknya ikut berperan aktif dalam membesarkan Rumah Sakit Umum Daerah utamanya dalam hal menambah okupansi jumlah pasien. Untuk itu diperlukan sinergitas yang baik antara Dinas Kesehatan dan RSUD.
2. Perlu ada perhatian dan sistem pengawasan yang baik terhadap keberadaan beberapa puskesmas pembantu yang ada oleh Dinas Kesehatan, karena selama ini fungsi dan perannya belum maksimal utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Dalam hal keperluan untuk mengurus kartu KIS (PBID) perlu adanya standarisasi pelayanan, mengingat di beberapa puskesmas penjelasan yang diberikan petugas puskesmas kepada masyarakat berbeda-beda. Sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat, meskipun sebenarnya syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
4. Dengan sudah BLUD-nya RSUD Kota Mojokerto maka demi meningkatkan pendapatan RSUD dan agar selalu diminati masyarakat maka perlu mendapat perhatian lebih dan selalu ditingkatkan terkait kebersihan RSUD dan kualitas pelayanan baik sistem maupun SDM-nya.

14. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
1. Pembentukan PIK-R di kota Mojokerto dirasa belum maksimal bahkan terkesan tidak ada, hal ini ditandai belum bisa dirasakannya manfaat dari berdirinya PIK-R itu sendiri padahal bila diperankan dengan baik manfaat yang bisa diambil akan sangat banyak.
2. Sarana dan prasarana di tempat-tempat umum sebagai sarana rekreasi keluarga, khususnya tempat bermain untuk anak-anak sudah banyak dibangun di beberapa kelurahan. Namun sayangnya tempat rekreasi keluarga tersebut kurang mendapat perhatian dalam perawatan dan pemeliharaannya, sehingga saat ini banyak yang rusak. Salah satu contohnya tempat bermain anak-anak di alun-alun. Hendaknya Pemerintah Kota Mojokerto segera memberikan perhatian untuk perawatan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana rekreasi keluarga ini.

15. Bidang Sosial.
Diperlukan pendataan ulang secara komphehensif kepada penerima bantuan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN mengingat selama ini masih banyak penerima bantuan di beberapa kelurahan yang tidak tepat sasaran, untuk itu kinerja fasilitator SLRT perlu ditingkatkan lagi dalam mencermati perubahan status sosial masyarakat demi rasa keadilan.

16. Capaian Indikator Makro Ekonomi.
Salah satu ukuran keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah tingkat pertumbuhan ekonominya, dengan asumsi bahwa pertumbuhan yang tinggi akan menyerap tenaga kerja yang tinggi. Pertumbuhan ekonomi dapat diukur dari PDRB atas harga konstan Tahun 2010. Laju pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto pada Tahun 2019 sebesar 5,75 prosen mengalami perlambatan jika dibandingkan pada Tahun 2018 yaitu sebesar 5,80 prosen, hal ini disebabkan penurunan kontribusi lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sejak tahun 2014. Kondisi ini secara umum disebabkan oleh semakin berkurangnya lahan untuk sektor pertanian, karena lahan yang ada sebagian besar sudah dimanfaatkan untuk sektor real properti maupun industri. Meskipun tidak dapat dipungkiri karena pola pembangunan di Kota Mojokerto yang sudah tidak bergantung lagi kepada sektor sumber daya alam, dimana perkembangan Kota Mojokerto menuju ke arah Kota jasa dan perdagangan, akan tetapi pemenuhan kebutuhan pangan secara mandiri sangat diperlukan untuk ketahanan stabilitas perekonomian di Kota Mojokerto. Untuk itu perlu adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing.

"Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat Rahman dan Rohim-Nya kita semua bisa hadir dalam Rapat Paripurna pagi hari ini. Wabillahittaufiq Wal Hidayah. Wassalaamu’alaikum Wr... Wb... Mojokerto, (Selasa) 28 April 2020. Demikian pembacaan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019. Terima kasih atas perhatiannya", pungkas Riza.

Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Wali Kota Mojokerto; Wakil Wali Kota Mojokerto; Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto; Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Sekretaris Daerah Kota Mojokerto; Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto; Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Kota Mojokerto. *(Fzn/DI/HB)*