Senin, 06 April 2020

Gubernur Jatim Tak Melarang PSBB, Salah-satu Syaratnya Forkopimda Setuju

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Kasus positip terinfeksi Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur (Jatim), saat ini ada 189 yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Namun, hungga saat ini pula, belum ada satu daerah pun di Jatim yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saya cek, tanya ke Sekda, wilayah mana yang mengajukan PSBB. Kalau ada yang mengajukan, pasti sudah kami bahas. Jadi, kalau Kota Malang ajukan PSBB, belum ada konfirmasi. Jadi, sampai saat ini belum ada", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 06 April 2020.

Khofifah menerangkan, bahwa pihaknya tidak melarang suatu daerah di Jatim menerapkan PSBB, namun harus disetujui oleh seluruh jajaran Forkopimda di daerah tersebut.

"Yang penting seluruh Forkopimda di suatu daerah yang mengajukan atau wilayah tertentu semuanya sepakat. Itu yang utama dan penting", terang Khofifah.

Tentang mengapa Forkopimda di daerah yang mengajukan PSBB harus kompak? Menurut Khofifah, salah-satu alasannya karena menyangkut soal keamanan.

"Karena ada sisi keamanan, lalu bagaimana ada sisi pemenuhan logistik. Supaya masyarakat yang membeli logisitik terkonfirmasi bisa terpenuhi semisal titik-titik untuk membeli di mana. Lalu belinya misal online atau gimana...?", jelasnya.

Selain itu, Gubernur Jatim Khofifah Indah Parawansa menegaskan, layanan kesehatan juga harus sudah dihitung betul mulai dari rumah sakitnya harus siap untuk melayani pasien sesuai dari algoritma suatu wilayah yang dimiliki.

"Setiap daerah saya rasa memiliki prediksi dari kemungkinan titik puncaknya bagaimana wabah ini, baik dalam menghitung ODP, PDP hingga pasien positif", lanjutnya.

Ditandaskannya, alasan lain bagi suatu daerah dalam mengajukan PSBB adalah daerah itu harus sudah menghitung secara matang bagaimana layanan kesehatan baik dari sisi rumah sakit hingga tenaga medis.

"Kalau ada surat dari Forkopimda, lalu Muspida, mereka boleh mengajukan. Setiap daerah mengajukan ke Kemenkes. Jadi, asal Forkopimda setuju semua", tandasnya. *(DI/HB)*