Baca Juga
Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah membahas wacana pembebasan nara pidana (Napi) tindak pidana korupsi (Tipikor) lewat revisi Undang Undang Nomor 99 Tahun 2012, di tengah pandemi wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Kepala Negara pun menegeskan, pembebasan hanya diberikan kepada Napi tindak pidana umum.
Penegasan Presiden RI Joko Widodo terkait wacana pembebasan Napi Tipikor yang telah berusia diatas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya tersebut, mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Korupsi membawa dampak luar biasa bahayanya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan presiden terkait hal tersebut. Karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi", kata Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin 06 April 2020.
Seperti dikatahui, KPK menyoroti wacana pembebasan Napi Tipior yang dimunculkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly. KPK berharap, Kemenkumham menglarifikasi munculnya wacana pembebasan Napi Tipikor ditengah pandemi wabah Covid-19.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini, sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil", tandas Ali.
Sebelumnya, Menkum-HAM Yasonna Laoly mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012 saat RDP dengan DPR, beberapa waktu lalu. Setidaknya, terdapat 4 (empat) kriteria Napi yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Salah-satu di antaranya adalah Napi Tipikor yang telah berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanannya. Namun, tersebut banyak dikritik oleh beberapa pihak, salah-satunya KPK. *(Ys/HB)*