Kamis, 28 Mei 2020

KPK Dan Kemendagri Sepakat, Penyaluran Bansos Harus Berbasis NIK

Baca Juga

Logo di gedung KPK


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai instrumen utama penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya mendukung penuh pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjadikan NIK sebagai integrator data dalam penyaluran Bansos.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat, KPK akan mengundang para menteri untuk membahas integrasi NIK sebagai integrator data dalam penyaluran Bansos.

"Kami akan mengundang para menteri untuk membahas utilisasi NIK pada data Bansos dan data subsidi. KPK mengusulkan untuk men-drop data Bansos/subdisi yang tidak memiliki NIK", kata Pahala, Kamis 28 Mei 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan pers Kemendagri menerangkan, dengan kesepakatan ini, NIK yang dikelola oleh Kemendagri akan dijadikan basis integrasi data dalam pemberian Bansos dan subsidi. Sehingga, akan langsung terkoreksi ketika ada individu yang menerima Bansos lebih dari satu kali.

"Kemendagri berupaya maksimal membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar penyaluran Bansos tepat sasaran. Instrumen yang kami miliki adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan)", terang Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan pers Kemendagri, Kamis 28 Mei 2020.

Zudan bahkan mencontohkan. Misal, seorang penerima bantuan subsidi pupuk. Nantinya dia akan langsung terkoreksi dan tidak lagi menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Begitu juga penerima bantuan subsidi listrik bukan termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)", jelasnya.

Menurut Zudan, hal tersebut bisa terwujud karena semuanya akan terdeteksi di big data base kependudukan, Dukcapil Kemendagri. Hanya saja, saat ini belum ada sinkronisasi data penerima Bansos. Sehingga, satu rumah tangga bisa menerima lebih dari satu jenis Bansos.

Menurutnya pula, belum adanya sinkronisasi data penerima Bansos tersebut disebabkan karena belum ada integrasi NIK penduduk yang mendapat Bansos.

"Sekarang belum ada yang bisa melakukan itu (sinkronisasi data penerima dengan big data). Misalnya pihak Kemensos, Kementan, Pemda, belum ada sinkronisasi data penerima bantuan sosial", tandas Zudan. *(Ys/HB)*