Kamis, 28 Mei 2020

Dewas KPK Bahas Laporan MAKI Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik OTT Terhadap Rektor UNJ

Baca Juga



Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ditengah acara pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Negara – Jakarta, Jum'at 20 Desember 2019.


    Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
    Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, bahwa pihaknya akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

    “Ya benar, dewas akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MAKI tersebut", konfirmasi Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 28 Mei 2020.

    Sebelumnya,  pada Selasa 26 Mei 2020, MAKI telah mengirim laporan pengaduan kepada Dewas KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan Karyoto terkait penyampaian rilis kepada wartawan soal operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 20 Mei 2020.

    Dalam keterangan tertulisnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, ​Karyoto dalam menyampaikan rilis OTT itu seorang diri. Menurut MAKI, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas KPK, yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah pimpinan KPK dan/atau juru bicara KPK.

    MAKI juga menyoal penyebutan nama-nama lengkap orang-orang yang diamankan dan/atau diperiksa KPK terkait OTT di Kemendikbud. Menurut MAKI, seharusnya penyebutan orang-orang yang diamankan dan/atau diperiksa dengan menggunakan inisial.

    “Semestinya, penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT”, ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

    Selain itu, MAKI juga menyoal narasi Karyoto di awal penyampaian rilis yang menyebut “merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut”. Menurut MAKI, hal itu tidak benar, karena tidak ada wartawan yang menanyakan perihal OTT di Kemendikbud.

    “Hal ini diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor, sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT dan diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis", ujar Boyamin.

    Sebagaimana diberitakan sebelumya, KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kegiatan super senyap kali ini digelar di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/05/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

    Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, digelarnya OTT bermula dari  informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Laporan tersebut terkait penyerahan sejumlah uang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

    "Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud", terang Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/05/2020) malam.

    Karyoto menjelaskan, Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus UNJ untuk mengumpulkan uang THR pada 13 Mei 2020. "Masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ)", jelas Karyoto.

    THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian.
    Hingga pada tanggal 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp. 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

    Kemudian, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp. 37 Juta ke kantor Kemendikbud. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbut sebesar Rp. 2,5 juta serta dua staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp. 1 juta.

    Karyoto menjelaskan, tim Satgas Penindakan KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
    "Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000,–", jelas Karyoto.

    Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan 7 (tujuh) orang, termasuk Rektor UNJ. Mereka yang dimintai keterangan di ataranya DAN dan SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.

    Sedangkan 4 (empat) orang lainnya yang dimintai keterangan dari Kemendikbud adalah TS selaku Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, DI selaku Kepala Biro di Kemendikbud dan 2 orang Staf SDM Kemendikbud DS dan P.

    KPK menduga, uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR). *(Ys/HB)*


    BERITA TERKAIT :