Jumat, 22 Mei 2020

KPK Limpahkan Perkara OTT Pungli THR Di UNJ Ke Polri

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara operasi tangkap tangan (OTT)  yang menjerat Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor ke Polri. Pasalnya, belum ditemukan pelaku merupakan penyelengga negara.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan, pelimpahan perkara ke Polri merupakan bentuk tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK dalam melaksanakan Koordinasi dan Supervisi.

"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Sehingga, selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2020.

Sebelumnya diberitakan, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor pada Rabu (20/05/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Kemendikbud.

Dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai USD 1.200 dan Rp. 27,5 juta. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, ada 7 (tujuh) orang yang telah diperiksa tim Penuyidik KPK dalam perkara ini.

Mereka, yakni Komarudin selaku Rektor UNJ; Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ: Sofia Hartati selaku Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan; Tatik Supartiah selaku Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud; Diah Ismayanti selaku Karo SDM Kemendikbud serta 2 (dua) orang Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya dan Parjono.

"Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp. 27.500.000,–", jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/05/2020) kemarim.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Dwi merupakan orang suruhan Rektor UNJ Komarudin untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp. 5 juta kepada bawahnya. Uang THR itu diduga akan diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp. 37.000.000,– ke kantor Kemendikbud. Uang sebesar itu kemudian dibagikan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp. 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp. 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud", bebernya. *(Ys/HB)*