Kamis, 21 Mei 2020

OTT Di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa Rektor UNJ Dan 6 Orang Lainnya

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kegiatan super senyap kali ini digelar di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/05/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, digelarnya OTT bermula dari  informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Laporan tersebut terkait penyerahan sejumlah uang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud", terang Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/05/2020) malam.

Karyoto menjelaskan, Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus UNJ untuk mengumpulkan uang THR pada 13 Mei 2020. "Masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ)", jelas Karyoto.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian.
Hingga pada tanggal 19 Mei 2020, terkumpul uang sebesar Rp. 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Kemudian, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp. 37 Juta ke kantor Kemendikbud. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbut sebesar Rp. 2,5 juta serta dua staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp. 1 juta.

Karyoto menjelaskan, tim Satgas Penindakan KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000,–", jelas Karyoto.

Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan 7 (tujuh) orang, termasuk Rektor UNJ. Mereka yang dimintai keterangan di ataranya DAN dan SH yang diketahui sebagai Dekan di UNJ.

Sedangkan 4 (empat) orang lainnya yang dimintai keterangan dari Kemendikbud adalah TS selaku Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, DI selaku Kepala Biro di Kemendikbud dan 2 orang Staf SDM Kemendikbud DS dan P.

KPK menduga, uang yang akan diserahkan dari pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud adalah tunjangan hari raya (THR). Sementara itu, hingga saat ini, awak media belum bisa mengonfirmasi pihak UNJ. *(Ys/HB)*