Senin, 25 Mei 2020

UNJ Klarifikasi Kabar Rektornya Kena OTT KPK

Baca Juga

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media massa soal operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi yang disampaikan lewat akun Twitter resminya @UNJ_Official, UNJ membantah kabar penangkapan Rektor UNJ Komarudin dalam OTT KPK.

"Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ", tulis klarifikasi dari UNJ dalam Twitter resminya @UNJ_Official, Minggu (24/05/2020).

Meski demikian, UNJ membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah-satu stafnya. "Tidak ada unsur Keterlibatan Pejabat Negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi)", sebut klarifikasi UNJ dalam dalam Twitter resminya @UNJ_Official pula.

Dalam Twitter resminya @UNJ_Official, tersebut, UNJ juga mengkarifikasi, saat ini kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tingg asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian", klarifikasinya.

Sebelumnya diberitakan, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menangkap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui kegiatan OTT pada Rabu 20 Mei 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK mengenai dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp 27.500.000," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.

Karyoto menjelaskan kronologi OTT tersebut, Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp. 5 juta melalui DAN.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp. 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.

Besok harinya, lanjut dia, DAN membawa uang Rp. 37 juta ke kantor Kemendikbud yang kemudian diserahkann ke sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud", kata Karyoto.

Karena tidak melibatkan Penyekenggara Negara, KPK menyerahkan perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan pejabat UNJ itu kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

KPK menyerahkan kasus itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN yang sebelumnya ditangkap KPK.

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara", papar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers KPK, Kamis 21 Mei 2020. *(Ys/HB)*