Minggu, 24 Mei 2020

Terkait Tarikan Biaya Pemulasaraan Rp. 3 Juta, RSUD dr. Wahiddin Sudiro Husodo Kembali Datangi Keluarga Korban Covid–19

Baca Juga

Salah-satu suasana saat 2 petugas RSUD dr. Wahiddin Sudiro Husodo Kota Mojokerto kembali mendatangi keluarga korban Covid–19 untuk melakukan klarifikasi terkait tarikan biaya pemulasaraan jenazah sebesar Rp. 3 juta, Sabtu (23/05/2020) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Petugas RSUD dr. Wahiddin Sudiro Husodo Kota Mojokerto kembali melakukan klarifikasi terkait tarikan biaya pemulasaraan jenazah korban virus Corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19) sebesar Rp. 3 juta dengan mendatangi rumah keluarga korban pada Sabtu (23/05/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Klarifikasi lanjutan terkait dg video saya tgl 22 Mei 2020. Bahwa tdi siang pukul 13.00 telah datang perwakilan RSUD dr Wahidin Sudirohusodo melalui ibu Ellys (Humas RSUD) dan drg. Didik (management RSUD) utk menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan akan menindak tegas oknum oknum yg melakukan tindakan tdk sesuai dg peraturan yg berlaku dan SOP yg telah di tetapkan", tulis keluarga korban, Evin Prasetya dalam akunnya di grup facebook Info Warga Mojokerto, Sabtu (23/05/2020) malam.

Dalam postingannya, Evin juga menjelaskan kedatangan 2 petugas perwakilan RSUD dr. Wahiddin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk yang kedua kalinya setelah kedatangan pertamanya disertai pengembalikan uang tarikan biaya pemulasaraan sebesar Rp. 3 juta tersebut, kedua petugas itu juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi kinerja RSUD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersebut.

"Kedatangan perwakilan RSUD ini adl kali kedua setelah sebelumnya disertai pengembalian uang 3 juta hasil pungli. Mari kita awasi bersama agar RSUD dr Wahidin Sudirohusodo semakin profesional dlm pelayanan dg SDM yg berintegritas.Terimakasih #Mojokertoberbenah", jelas Evin.

Sebelumnya diberitakan, oknum petugas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto diduga menarik biaya pengurusan jenazah PDP Covid–19 sebesar Rp 3 juta. Tarikan biaya pemulasaraan sebesar itu sempat viral di media sosial beberapa akun maupun di grub-grup facebook.

Tak hanya foto saja yang diunggah, postingan Evin Prasetya dalam akunnya di grup facebook Info Warga Mojokerto pada Jum'at (22/05/2020) malam bahkan menyertakan 3 video sebagai bukti terjadinya transaksi pembayaran biaya peti jenazah, biaya kantong jenazah dan biaya pemakaman jenazah hingga total sebesar Rp. 3 juta.

Menurut postingan Evin Praserya yang sempat viral terkait penarikan biaya pemulasaraan jenazah korban Covid–19 sebesar Rp. 3 juta yang dilakukan oleh oknum petugas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto itu, jika biaya pemulasaraan tidak dilunasi maka jenazah tidak bisa diambil untuk dimakamkan.

“Keluarga pasien PDP Covid-19 di mintai 3 juta (Rp. 3 juta) oleh petugas kamar jenazah di RSUD dr. Wahidin Sudiro Hisodo (Kota) Mojokerto sebagai biaya pemulasaraan jenazah pasien. Kalau tidak ada uang, jenazah tidak akan bisa di makamkan#Pungli", tulis akun Evin Prasetya di grup Info Warga Mojokerto, Jum'at 22 Mei 2020.

Dalam video yang disertakan pada postingan akun Evin Prasetya tersebut bahkan sempat terjadi perdebatan antara oknum petugas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo bagian pengurusan jenazah dengan keluarga pasien. Kontan saja, postingan tersebut oleh netizen dihujani komentar bernada hujatan yang ditujukan kepada petugas RSUD.

“PDP Covid-19 meninggal dunia, keluarga dibebani biaya pemulasaraan 3 jt rupiah. Hanya karena beda warga kabupaten dan kotamadya", tulis akun Facebook Vrizcha Irawan group facebook Info Warga Mojokerto,m yang disertai tiga video itu.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, dr. Sugeng Mulyadi membantah jika pihaknya menarik biaya pemulsaran jenazah Covid-19. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan kesalah-pahaman semata. Menurutnya pula, petugas pemulasaran belum memahami Surat Edaran (SE) Permenkes tertanggal 6 April 2020 itu.

”Petugas yang ada tidak memahami Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang turun pada awal bulan April 2020, terkait pandemi Covid–19 yang menyatakan jika pemerintah akan menjamin seluruh biaya pasien baik ODP, PDP maupun yang sudah Positif", terang dr. Sugeng.

"Surat Edaran itu menyebutkan, semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar Covid-19 atapun pasien PDP ditanggung oleh pemerintah daerah alias semuanya gratis", tambahnya.

Dijelaskannya, sebelum Surat Edaran itu keluar, memang pasien Covid-19 luar Kota Mojokerto dikenakan biaya administrasi termasuk biaya pemulasaraan hingga pemakaman.

Ia pun kembali menegaskan, jika kejadian itu murni kesalah-pahaman karena pegawai yang menangani pasien tersebut belum mengetahui Surat Edaran Kemenkes yang baru.

Ditandaskannya, masalah tarikan uang pengurusan jenazah yang sempat mencuat tesebut sudah terselesaikan dan uang senilai Rp. 3 juta tesebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.

“Masalah ini sudah selesai dan biaya Rp. 3 juta itu sudah dikembalikan ke keluarga. Kami juga memberi pengertian terhadap keluarga", tandasnya.

Diungkapkannya, sebelum dirawat di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, PDP Covid–19 warga Kabupaten Mojokerto yang meninggal tesebut merupakan pasien rujukan dari RS Hasanah Kota Mojokerto dengan gejala diabetes dan sesak napas serta terindikasi terinfeksi Covid–19.

“Dari rumah sakit swasta (RS. Hasanah) itu mencurigai ada keterkaitannya dengan Covid–19. Akhirnya pasien tersebut dirujuk ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo pada tanggal 18 Mei malam", ungkapnya.

Dijelaskannya pula, bahwa saat itu hasil rapid test pasien menunjukkan hasil non reaktif. Namun pada tanggal 19 Mei kondisi pasien semakin memburuk karena pasien juga memiliki penyakit pneumonia.

“Kondisi pasien semakin menjelek dan akhirnya meninggal. Sebelum meninggal rencananya akan dilakukan swab terhadap pasien", jelas dr. Sugeng.

Sementara itu pula, dikonfirmasi tentang persoalan tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo belum bersedia mengonfirmasi. Pasalnya, belum mendapat konfirmasi dari pihak RSUD

"Maaf mas, saya belum dapat konfirmasi dari pihak RSUD, masih saya konsultasi apakah itu termasuk bagian dari tugas Jubir Covid-19 atau masalah intern RSUD", Tukas Gaguk. *(DI/HB)*