Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijjriyah jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh masyarakat Jatim agar tidak menggelar takbir keliling untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

"Kami mohon dengan sangat agar pelaksanaan takbir tidak dilakukan berkeliling. Silahkan kegiatan takbir dilakukan di masjid atau di musala, tapi dengan peserta yang terbatas", kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (22/05/2020) malam.

Khofifah menegaskan, bahwa pihaknya tidak melarang digelarnya malam takbiran di masjid atau di musholla, asalkan dalam pelaksanaannya jumlah peserta terbatas. Khofifah mempersilakan masyarakat mengumandangkan takbir dengan menggunakan alat pengeras suara.

"Sehingga takbir bisa tetap didengungkan secara khidmat, dengan tetap menjaga jarak yang aman", tegas Gubernur Perempuan pertama di Provinsi Jatim ini.

Khofifah pun mengimbau kepada seluruh panitia zakat fitrah, baik di masjid maupun musholla agar tetap menjaga protokol kesehatan covid–19. Demikian juga dengan pembagian zakat fitrah, agar tidak mengundang kerumunan orang.

"Begitu juga dengan Salat Idul Fitri, bagi daerah-daerah terdampak di mana di Jatim semuanya daerah zona merah, agar melakukan Salat Idulfitri di rumahnya masing-masing", ujar Khofifah.

Gubernur Khofifah berharap, masyarakat mengikuti himbauan pemerintah, baik melalui Wakil Presiden, MUI, juga organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, agar pelaksanaan salat Idulfitri tidak digelar di masjid, musholla maupun lapangan.

"Kami menyampaikan pesan agar semua pihak masing-masing menjaga perlindungan diri dengan melipatgandakan kewaspadaan di tengah pandemi covid-19 ini", pungkas Guberur Khofifah. *(DI/HB)*