Kamis, 21 Mei 2020

KPK Periksa 2 Pengusaha, Usut Aset Nurhadi

Baca Juga

Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 (dua) orang pengusaha terkait parkara yang menjerat tersangka Nurhadi  Abdurrachman mantan Sekreraris Mahkamah Agung (MA), Rabu 20 Mei 2020.

Ke-duanya, yakni Soepriyo Waskito Adi dan David Muljono dikonfirmasi soal aset diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nuhadi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah menjeratnya.

"Penyidik KPK mengonfirmasi keterangan para Saksi mengenai kepemiliksan aset-aset", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Kubir) KPK Ali Fikri, Kamis 21 Mei 2020.

Dijelaskannya, bahwa selain soal aset, tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan para Saksi dengan Nurhadi. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur pada Rabu 20 Mei 2020.

Pada 20 Mei 2020, KPK juga memanggil Advokat asal Surabaya, Hardja Karsana Kosasih untuk meneken Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa sejumlah dokumen aset yang diduga milik Nurhadi.

Sebelumnya, KPK memeriksa Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto ada Selasa 19 Mei 2020. Dari Hari, penyidik menelusuri aset milik Nurhadi.

KPK menelusuri kepemilikan aset diduga milik Nurhadi atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung.

KPK menyangka, Nurhadi dan Rezky Herbiyono menantunya diduga menerima uang suap sebanyak Rp. 46 miliar dari Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Penerimaan uang sebesar itu, di antaranya diduga berkaitan dengan perkara perdata PT. MIT melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) (Persero) pada tahun 2010. *(Ys/HB)*