Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membagikan masker gratis di Aloon-aloon Kota Mojokerto, Sabtu (15/08/2020) malam.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 di Kota Mojokerto terus dikawal ketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto beserta Jajaran Forkopimda setempat.
Seperti halnya pada Sabtu (15/08/2020) malam. Bermula di Aloon-aloon Kota Mojokerto, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi dan Dandim 0815 Mojokerto Letkol. Inf. Dwi Mawan Sutanto menggelar Apel Besar Monitoring Inpres tentang Protokol Kesehatan.
Apel diikuti oleh tim gabungan dari Polresta Mojokerto dan Kodim 0815 Mojokerto serta Satpol PP Kota Mojokerto. Usai apel, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini bersama Kapolresta Mojokerto dan Dandim 0815 menaiki truck patroli berkeliling Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat publik yang menjadi pusat keramaian.
Tentang pengawasan penegakan protokol kesehatan, Ning Ita menjelaskan, bahwa kegiatan ini telah rutin dilakukan oleh tim gabungan.
“Pengawasan physical distancing sebenarnya dilaksanakan setiap weekend, sabtu malam minggu dan minggu malam senin ada tim gabungan yang turun ke area-area yang menjadi keramaian, seperti salah satunya Benpas yang menjadi pusat keramaian wisata kuliner", terang Ning Ita.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat akan membagikan masker gratis di Aloon-aloon Kota Mojokerto, Sabtu (15/08/2020) malam.
Dijelaskannya, bahwa dalam operasi penegakan protokol kesehatan pada sabtu (15/08/2020) malam, ia bersama tim gabungan mendapati warga yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi seperti push up dan pengambilan KTP.
“Orang yang tidak memakai masker diberi sanksi yang kita dalam rangka mengajak mereka untuk lebih disiplin lain waktu supaya mereka taat untuk menggunakan masker", jelas Ning Ita.
Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto menegaskan, bagi warga yang diambil KTP-nya, bisa mengambil kembali di kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
“Untuk sanksi para pelanggar akan kita kasih rompi dan disuruh bersih-bersih di jalan, itu salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan", tegas Ning Ita.
Ning Ita menambahkan, pemberian sanksi semacam ini, sebagaimana Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perwali nomor 50, yakni mengutamakan sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Ditandaskannya, bahwa operasi pada Sabtu (15/08/2020) malam, pihaknya bersama Kapolresta Mojokerto dan Dandim 0815 selain menindak para pelanggar protokol kesehatan juga kembali membagikan masker gratis.
“Dalam rangka menyambut HUT RI ke-75 kami telah menyediakan 75.000 masker merah putih berlogo 75 untuk dibagikan kepada seluruh masyarakat", tandasnya.
Selain memberikan masker gratis, pada kesempatan ini juga kembali dilakukan penyemprotan desinfektan di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto. *(AI/Hms/HB)*