Senin, 19 Oktober 2020

Kota Mojokerto Raih Penghargaan LPPD Peringkat Dua Kategori Kota se-Jatim

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menerima penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018 dengan status 'Kinerja Sangat Tinggi' dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jum'at (16/10/2020) sore, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota Mojokerto kembali meraih penghargaan yang membanggakan di tahun 2020. Kali ini, Pemerintah Kota Mojokerto meraih penghargaan atas prestasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018 dengan status 'Kinerja Sangat Tinggi'.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jum'at (16/10/2020) sore. Berdasrkan capain total skor penghargaan ini, Kota Mojokerto menduduki peringkat ke 2 (dua) kategori kota se-Jawa Timur.

"Alhamdulillah, Kota Mojokerto menerima penghargaan atas prestasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  Tahun 2018, dengan skor kinerja sangat tinggi, yakni 3,4197", ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mokokerto Ika Puspitasari, usai menerima penghargaan LPPD.

Ning Ita menerangkan, bahwa skor tersebut merupakan nilai tertinggi yang pernah diraih oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam satu dekade terakhir. "Ini artinya, Pemkot (Red: Pemerintah Kota) Mojokerto meraih peringkat nomor 2 kategori kota se-Jatim (Red: Jawa Timur), sedangkan peringkat 10 untuk kota/kabupaten se-Jatim", terang Ning Ita.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (paling kanan) saat berswafoto bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (urutan dua dari kiri) usai menerima penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2018 dengan status 'Kinerja Sangat Tinggi'Jum'at (16/10/2020) sore, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.


Lebih lanjut, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa LPPD merupakan dasar penilaian kinerja yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

"LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Nah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menyampaikan LPPD tahun 2018 pada Maret 2019. Dan hasilnya, keluar pada 2020 ini", jelas Ning Ita.

Diketahui, bahwa evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sedangkan EPPD menggunakan LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, merupakan sumber informasi utama. EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Evaluasi kinerja makro dilakukan dengan menilai capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD dan perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro dalam LPPD.

Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dilakukan dengan menilai capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD. Tim Nasional EPPD melakukan EPPD provinsi dan kabupaten/kota setiap tahun. *(DI/HB)*