Senin, 05 Oktober 2020

Perjuangan Ning Ita Untuk Warga Miji, Ditindak-lanjuti BAP DPD RI

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua BAP DPD-RI Bambang Sutrisno saat menanda-tangani berita acara kegiatan di ruang Nusantara, Balai Kota Mojokerto, Senin 05 Oktober 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polemik penyelesaian tanah eigendom verponding dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang ada di kawasan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mokokerto, terus diperjuangkan status kepemilikannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Perjuangan tersebut, akhirnya ditindak-lanjuti secara serius oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) dengan dijembatani Pemkot Mojokerto di ruang Nusantara, Balai Kota Mojokerto, Senin 05 Oktober 2020.

Sengketa tanah di Kelurahan Miji dengan pihak PT. KAI, telah terjadi sejak puluhan tahun silam. Yang mana, pihak PT. KAI mengklaim status tanah di kawasan Lungkungan Miji Baru I gang I, sebagai lahan milik PT. KAI.

Namun, dari dokumen yang dimiliki Pemkot Mojokerto, lahan tersebut merupakan tanah bekas pabrik tetes milik perusahaan swasta Belanda–Inggris bernama United Molase Compagny (UMC) yang terletak di sisi selatan rel kereta api Stasiun Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, sejak tahun 1963 warga telah menempati lahan tersebut. Terkait itu, sebelumnya Camat Kota Mojokerto mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kotamadya Mojokerto untuk memberikan kuasa kepada Kepala Desa agar lahan tersebut dapat diurus oleh warga.


Salah-satu suasana audensi di ruang Nusantara Balai Kota Mojokerto, Senin 05 Oktober 2020, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto bersama pihak PT. KAI dan jajaran BAP DPD-RI Bambang Sutrisno.


Namun, seiring berjalannya waktu, ada sengketa lahan dengan pihak PT. KAI yang mengklaim memiliki Peta Grondkaart sebagai bukti atas status kepemilikan tanah.

"Audiensi kali ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kami (Pemerintah Kota Mojokerto) pada tanggal 30 Oktober 2019 bersama BAP DPD-RI terkait masalah lahan di Kelurahan Miji dengan PT KAI. Dan alhamdulillah, semua tim dari BAP DPD-RI dapat memediasi serta membantu menyelesaikan permasalahan tanah di Kelurahan Miji dengan PT KAI", jelas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokeerto Ika Puspitasari.

Sementara itu, permasalahan tanah sengketa di Kelurahan Miji dengan pihak PT KAI mendapatkan tanggapan baik dari Ketua BAP DPD-RI Bambang Sutrisno. Ia menegaskan, bahwa BAP DPD-RI berkomitmen penuh dalam menyelesaikan permasalahan tersebut agar mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif.

"Kami di sini, untuk duduk bersama dan mencari solusi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara warga masyarakat Miji Baru I dengan PT. KAI yang selama ini menjadi sengketa status kepemilikannya", tegas Ketua BAP DPD-RI Bambang Sutrisno.

Bambang berharap, melalui upaya ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan kepada kedua belah pihak (warga Kelurahan Miji dan PT. KAI).

Ditandakannya, melalui serangkaian pertemuan yang telah dilakukan, BAP DPD-RI akan segera merumuskan rekomendasi kepada pemerintah agar dapat memberikan manfaat bagi kepentingan bersama.

"Tadi kami menerima usulan, untuk membuat surat yang ditujukan secara langsung kepada Presiden RI agar dapat memberikan fasilitasi serta audiensi dalam rangka menyelesaikan tanah sengketa ini. Usulan tersebut akan kami tindak lanjuti secepatnya", tandasnya.

Audensi kali ini, dihadiri Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Mojokerto terkait serta beberapa tokoh perwakilan warga Kelurahan Miji Baru.  *(Ry/Hms/HB)*