Baca Juga

Salah-suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rencana Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024, di ruang rapat Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (21/04/2021).
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto mulai menggodok anggaran Pemilukada 2024. Baik legislatif dan eksekutif sepakat mencadangkan pembiayaan untuk keperluan pesta demokrasi sebesar Rp. 46 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Format pembiayaan Pemilukada 2024 tersebut, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rencana Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024, di ruang rapat Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (21/04/2021).
Pembahasan plafon anggaran Pemilukada 2024 ini sendiri melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bagian Hukum Setdakot Mojokerto.
Dalam RDP tersebut diketahui, KPU Kota Mojokerto mengajukan biaya untuk pelaksanaan Pemilukada 2024 mencapai kurang lebih Rp. 46 miliar. Untuk itu, Dewan menawarkan sebuah opsi untuk mengurangi beban APBD tanpa menganggu program pembangunan yang berjalan. Yakni, mencadangkan sebesar Rp. 20 miliar pertahun dimulai tahun 2022.
"Kita perlu mencadangkan anggaran Pilkada secara bertahap. Ini untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilukada", ujar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik.
Salah-suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rencana Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024, di ruang rapat Kantor DPRD jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (21/04/2021).
Menurutnya, penyediaan anggaran ini merupakan kewajiban daerah. Sebagai penyelenggara daerah, DPRD dan Pemkot Mojokerto akan mendorong dan menjadikan Propemperda sebagai payung hukumnya.
"Mengingat kebutuhan dana Pemilukada ini sangat besar. Perlu dibahas matang, karena kita harus mengcover dana ini ditengah kepentingan plafon APBD yang sangat besar", tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim. Menurutnya, langkah ini sebagai mekanisme penyusunan Perda Penyusunan Pembentukan Dana Cadangan Pemilukada 2024.
"Karena melihat penjelasan Pimpinan (DPRD) tadi butuh tahun jamak, mengingat besarnya plafon dana untuk itu", cetus Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto.
Politisi Demokrat ini menandaskan, untuk payung hukumnya, apakah bisa disusun tahun ini, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro Hukum Provinsi. "Kalau misalnya tidak disetujui, ya baru tahun depan dibahas", tandas Deny Novianto. *(DI/HB)*