Jumat, 16 April 2021

Rekomendasi DPRD Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2020

Baca Juga


Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam rapat paripurna yang di gelar pada Jum'at 16 April 2021 di ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020.

Di antara 17 poin rekomendasi pada Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor  4 Tahun 2021 tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020 tersebut, bidang pemerintahan dan hukum menjadi poin penting topik sorotan Dewan.

“Dalam penyusunan dokumen LKPJ hendaknya jangan semata-mata hanya untuk memenuhi ketentuan formal dan normatif saja, tetapi hendaknya data-data disajikan secara lengkap dan jelas dan juga dapat dipertanggung-jawabkan keakuratan dan kevalidannya, sehingga Pemerintah Kota bisa lebih fokus untuk mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi", lontar Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Moeljadi, membacakan rekomendasi Dewan, Jum'at (16/04/2021).

Lebih lanjut, Moeljadi memaparkan rekomendasi Dewan di bidang perekonomian dan perdagangan. "Dewan mendorong agar Pemkot Mojokerto membina dan memberdayakan PKL sebagai pelaku usaha yang kreatif sebagai salah-satu upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 di bidang perekonomian rakyat", paparnya.

Moeljadi pun memaparkan rekomendasi Dewan di bidang ketenaga-kerjaan. "Terkait dengan banyaknya tenaga kerja yang di PHK akibat pandemi Covid-19, Dewan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Mojokerto melakukan optimalisasi terhadap pelayanan penempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi dan meningkatkan inovasi dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelatihan kerja yang adaptif terhadap perubahan di era digital dan mengedepankan inovasi kreatifitas", paparnya pula.

Di bidang lingkungan hidup, lanjut Mieljadi, Dewan meminta agar Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup menyosialisasikan regulasi di bidang lingkungan hidup kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Ini, agar masyarakat dan pelaku usaha mempunyai kesadaran terhadap hak dan kewajibannya atas kelestarian lingkungan hidup", lanjutnya.

"Di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  Dewan menekankan agar Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker menyusun Rencana Induk Penanaman Modal Kota Mojokerto sehingga dapat memudahkan investor yang berminat menanamkan modal di Kota Mojokerto untuk mendapatkan informasi yang diperlukan", lanjutnya pula.

Adapun rekomendasi Dewan di bidang kepegawaian, Moeljadi menyampaikan, agar Pemerintah Kota melalui Bagian Organisasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia diminta melaksanakan inventarisasi kebutuhan pegawai melalui skema human capital development plan (HCDP) sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen ASN Kota Mojokerto.

Moeljadi menegaskan, di bidang fisik dan infrastruktur, Dewan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas PUPR PKP membuat strategi penanganan banjir atau genangan air di Kota Mojokerto secara menyeluruh dan komprehensif.

"Sehingga, penanganan banjir tidak terkesan dilakukan secara parsial saja. Selain itu perlu pengintegrasian pokok pokok pikiran DPRD dalam musrenbang", tegas Moeljadi. 

Sementara di bidang keuangan, Dewan mengingatkan perlunya optimalisasi tatakelola BUMD Kota Mojokerto sehingga keberadaan BUMD dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD secara signifikan.

Berikutnya, di bidang pendidikan dan kebudayaan, Dewan merekomendasikan perlunya strategi penguatan kompetensi tenaga pendidik yang bersertifikat.

Kemudian, di bidang kesehatan, Dewan merekomendasikan perlu adanya optimalisasi tata kelola RSUD dan mendorong semua Puskesmas di Kota Mojokerto menerapkan pola BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperluas cakupan pelayanan.

"Tidak hanya meliputi wilayah Kota Mojokerto, akan tetapi juga dapat dimanfaatkan bagi warga masyarakat diluar Kota Mojokerto", ujar Moeljadi.

Selanjutnya, di bidang Sosial, Dewan merekomendasikan, perlu dibentuk aplikasi Bansos Kota Mojokerto. "Karena fakta di lapangan masih banyak warga yang belum tercover oleh bantuan sosial, terutama bantuan PKH, banyak warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut", tukasnya.

Adapun di bidang ekonomi kreatif dan kewirausahaan, Dewan merekomendasikan, perlu dilakukan sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, Perda CSR, Perda RPIK dan RIPPAR Kota Mojokerto. Membina kegiatan UMKM berbasis digital, mengoptimalkan Forum CSR. Menyusun Kajian Potensi CSR, Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan menyediakan inkubator wirausaha di Kota Mojokerto.

“DPRD memberikan catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Mojokerto terkait konsistensi pelaksanaan program kegiatan terhadap dokumen perencanaan yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Walikota. Karena masih ditemui ketidaksesuaian antara perencanaan program kegiatan dengan realisasi dan capaiannya", pungkas Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi. *(DI/HB)*