Baca Juga

Salah-satu suasana saat Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dispendik Pemkab Mojokerto dan Kepala Dinkes Pemkab Mojokerto melakukan Sidak pelaksanaan PTM di sejumlah sekolah, Senin 24 Mei 2021.
Berdasarkan data, PTM serentak dimulai hari ini pada sekolah tingkat RA, MI, MTs, MA (di bawah naungan Kemenag) sebanyak 205 sekolah atau 40 persen serta tingkat PAUD, SD, SMP (di bawah naungan Dinas Pendidikan) sebanyak kurang lebih 1.500 sekolah.
Masing-masing kelas diisi sesuai ketentuan, yakni 50 persen dari jumlah siswa dengan pengaturan kursi berjarak sesuai standar Prokes.
“PTM bisa dilaksanakan jika sudah memenuhi semua syarat. Mulai mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), para pendidik dan tenaga kependidikan termasuk adminstrasi sudah harus divaksin tahap I-II", kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Mojokerto.
Selain kesiapan pihak sekolah, orang-tua siswa juga dilibatkan untuk perizinan PTM demi kewaspadaan dan kesehatan bersama. Penerapan SOP dengan komitmen Prokes, wajib ditaati semua warga sekolah tanpa terkecuali.
Pelaksanaan PTM telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Yang mana, secara keseluruhan, prosedur PTM diatur menjadi dua. Yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).
"Dan, terpenting adalah izin orang tua. Untuk siswa yang tidak dapat izin, bisa mengikuti yang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. PTM hari ini berjalan dengan lancar", tandas bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini. *(get/DI/HB)*