Senin, 24 Mei 2021

Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Atas Pembahasan Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto 2018–2023

Baca Juga


Jubir Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan saat membacakan materi Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi atas Pembahasan Materi Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin 24 Mei 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Senin 24 Mei 2021, menggelar Rapat Paripurna beragenda "Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi terhadap Pembahasan Materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 20 18–2023, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, Penanda-tanganan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Wali Kota Mojokerto".

Acara yang dipimpin sekaligus dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Harlistyati, para Anggota DPRD Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Kepala Badan dan Kantor instansi vertiakal di Kota Mojokerto serta para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.

Mengawali laporannya, Juru Bicara (Jubir) Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan menyampaikan, bahwa rapat paripurna kali ini dilakukan, menyusul setelah dilaksanakannya tahap pembahasan antara Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Penyusun Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023

"Setelah melalui tahapan pembahasan antara Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dengan Tim Penyusun Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan Laporan Pimpinan Gabungan Komisi terhadap pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, sebagai berikut", ujar Jubir Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan mengawali penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi terhadap Pembahasan Materi Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, Senin 24 Mei 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo (dua dari kanan) didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik (paling kanan) saat memimpin jalannya rapat paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Gabungan Komisi atas Pembahasan Materi Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, Penanda-tanganan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Wali Kota Mojokerto, Senin 24 Mei 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Adapun Laporan Pimpinan Gabungan Komisi terhadap pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 yang disampaikan Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan selaku Jubir Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna tersebut adalah sebagai berikut:


I. Proses Pembahasan.

Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 23 Mei 2021.

"Pada dasarnya, pembahasan Raperda berjalan dengan baik. Untuk itu, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyusun Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, khususnya kepada Kepala Bappeda Litbang beserta staf yang telah membantu kelancaran pembahasan Raperda ini", ucap Rizky.


II. Hasil Pembahasan.

• Landasan Hukum Pembahasan Raperda RPJMD:
Pasal 69 Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang menyebutkan, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD.

• Dasar Perubahan RPJMD, Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017:
1). Penyelarasan RPJMD Kota Mojokerto dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur 2018–2023 serta RPJMN 2020–2024. Hal ini dikarenakan RPJKD Kota Mojokerto penetapannya mendahului RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN;
2). Penyesuaian perencanaan daerah akibat adanya bencana nasional non-alam yaitu pandemi Covid-19 yang berimbas pada penentuan kembali target dan indikator tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan dalam RPJMD;
3). Penyelarasan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah akibat terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Jeuangan Daerah.

• Substansi Rancangan Akhir Perubahan RPJMD:
1). Rancangan Akhir Perubahan RPJMD telah menindak-lanjuti hasil pembahasan dengan DPRD, hasil Musrenbang Perubahan RPJMD dan Rekomendasi Provinsi Jawa Timur;
2). Perubahan indikator tujuan pada misi 7, yang semula Indeks Kapasitas Fiskal Daerah diubah menjadi Kapasitas Fiskal Daerah. Hal ini, dikarenakan penghitungannya tergantung pada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota lainnya, sehingga tidak dapat menunjukkan secara langsung Progress Kinerja Kota Mojokerto;
3). Penambahan 3 indikator sasaran pada misi 3, untuk perbaikan kualitas nilai SAKIP dan Indeks Reformasi Birokrasi, yaitu :
- Indeks SPBE
- Indeks Manajemen Resiko
- Sistem Merit
- Perubahan 2 indikator sasaran pada misi 5 sesuai rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur, yaitu:
   a. Jumlah konflik sara diubah menjadi persentase konflik sara yang terselesaikan;
    b  Jumlah konflik sosial diubah menjadi persentase konflik sosial yang terselesaikan.
4). Penyesuian target indikator tujuan dan sasaran;
5). Penambahan 2 agenda prioritas pembangunan, yang semula 4 menjadi 6 agenda prioritas pembangunan, antara lain:
a.   Pengendalian banjir
b.  Pembangunan infrastruktur
c.   Pemberdayaan ekonomi masyarakat
d. Pengembangan pariwisata dan kebudayaan lokal
e. Pembangunan sumber daya manusia (tambahan)
f. Reformasi birokrasi (tambahan).
6). Penyesuaian nomenklatur program perangkat daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 50 Tahun 2020;
7). Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

• Aspek Indikator Kinerja Menurut Bidang.
Pada indeks kapasistas fiskal daerah, dalam Rankir terdapat indikator baru, yaitu penekanan Kapasistas Fiskal Daerah (KFD = pendapatan – (pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu).
Penyempurnaan indikator kinerja urusan ketenteraman, kepentingan umum dan perlindungan masyarakat, pada indikator jumlah konflik sara dan konflik sosial.
Telah terdapat penajaman indikator pada fokus fungsi penunjang urusan pemerintahan. Dimana, pada Rankir telah dimasukkan hal kepegawaian dan indeks manajemen resiko.


Target dan proyeksi kerangka keuangan daerah tahun 2021 – 2023.

Pendapatan pada tahun 2021 ditargetkan sebesar 869 milyar 686 juta 791 ribu 131 rupiah, yang terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar 202 milyar 826 juta 397 ribu 207 rupiah
• Pendapatan transfer ditargetkan sebesar 646 milyar 814  juta 493 ribu 974 rupiah
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 20 milyar 45 juta 899 ribu 950 rupiah.
• Belanja pada tahun 2021 ditargetkan sebesar 1 trilyun 42 milyar 609 juta 617 ribu 966 rupiah, yang terdiri dari :
• Belanja operasi ditargetkan sebesar 823 milyar 346 juta 381 ribu 961 rupiah
• Belanja modal ditargetkan sebesar 218 milyar 263 juta 236 ribu 5 rupiah
• Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar 1 milyar rupiah
Pembiayaan, yang terdiri dari:
• Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar 177 milyar 872 juta 826 ribu 835 rupiah
• Pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar 5 milyar rupiah
• Jumlah pembiayaan netto ditargetkan sebesar 172 milyar 872 juta 826 ribu 835 rupiah
 
Pendapatan pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar 804 milyar 75 juta 137 ribu 367 rupiah 74 sen, yang terdiri dari :
• Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar 221 milyar 993 juta 797 ribu 207 rupiah 74 sen
• Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 562 milyar 35  juta 440 ribu 210 rupiah
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar 20 milyar 45 juta 899 ribu 950 rupiah.
Belanja pada tahun 2022, diproyeksikan sebesar 935 milyar 180 juta 122 ribu 502 rupiah 14 sen, yang terdiri dari :
• Belanja operasi diproyeksikan sebesar 740 milyar 63 juta 304 ribu 775 rupiah 69 sen
• Belanja modal diproyeksikan sebesar 194 milyar 116 juta 817 ribu 726 rupiah 45 sen
• Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar 1 milyar rupiah.
Pembiayaan, yang terdiri dari :
• Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 131 milyar 154 juta 985 ribu 134 rupiah 40 sen
• Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar 10 milyar 985 juta 490 ribu 100 rupiah
• Jumlah pembiayaan netto diproyeksikan sebesar 120 milyar 169 juta 495 ribu 34 rupiah 40 sen
 
Pendapatan pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar 811 milyar 434 juta 852 ribu 90 rupiah 19 sen, yang terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar 224 milyar 939 juta 843 ribu 28 rupiah 19 sen
• Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 566 milyar 449  juta 109 ribu 112 rupiah
• Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar 20 milyar 45 juta 899 ribu 950 rupiah.
Belanja pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar 943 milyar 765 juta 919 ribu 396 rupiah 19 sen, yang terdiri dari:
• Belanja operasi diproyeksikan sebesar 748 milyar 660 juta 664 ribu 206 rupiah 61 sen
• Belanja modal diproyeksikan sebesar 194 milyar 105 juta 255 ribu 189 rupiah 58 sen
• Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar 1 milyar rupiah.
Pembiayaan, yang terdiri dari:
• Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 132 milyar 381 juta 67 ribu 306 rupiah 1 sen
• Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar 2 milyar rupiah
 Jumlah pembiayaan netto diproyeksikan sebesar 130 milyar 381 juta 67 ribu 306 rupiah 1 sen.

 
III. Pendapat Fraksi.

Pada dasarnya, semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyatakan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 yang telah dibahas dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan:

1. Untuk dapat mewujudkan visi misi Kota Mojokerto yang telah ditetapkan dalam perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai, khususnya pada anggaran belanja modal. Hal ini, dikarenakan beberapa dari misi dimaksud titik beratnya pada belanja modal.

2. Kemandirian daerah disamping dapat dicapai dengan pengembangan dan penguatan BUMD, juga dapat dicapai melalui pembangunan infrastruktur yang didukung anggaran yang mencukupi.

3. Dengan adanya perubahan RPJMD ini diharapkan pembangunan di Kota Mojokerto akan semakin menjadi baik dan mampu memberikan manfaat secara nyata dan signifikan bagi kehidupan warga kota mojokerto.

4. RPJMD harus menjadi pedoman bagi arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hendaknya pembangunan di Kota Mojokerto harus selalu berpedoman pada RPJMD.

5. Diperlukan komitmen dan konsistensi arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Mojokerto terutama dalam upaya menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi kedepan secara tertib, serius dan taat azas.

Kemudian, lanjut Rizky, yang ke-6. Segala tahapan rencana program kegiatan yang akan disusun harus tertuang dalam dokumen perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan subtansinya harus sesuai dengan visi – misi Wali Kota Mojokerto yang bertujuan terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Dr
"Dan, terakhir yang ke-7 (tujuh). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari agenda pembangunan yang ditawarkan oleh Wali Kota sebagai janji politik yang dituangkan ke dalam Eencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban dari Wali Kota untuk merealisasikan agenda-agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD", pungkas Jubir Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzy Pancasilawan. *(DI/HB)*