Jumat, 21 Mei 2021

Fasilitasi Bantuan Dana Bagi Wirausaha Baru, Ning Ita Buka Akses Klinik UMKM

Baca Juga


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ketika mengunjungi Batik Erna Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memberikan kemudahan bagi pelaku usaha baru. Kali ini, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) memfasilitasi pengajuan bantuan modal senilai Rp. 7 juta bagi wirausaha, Kamis (20/05/2021).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerangkan, bahwa bantuan modal usaha ini dikucurkan oleh Kementrian Koperasi dan  UKM bagi Wirausahawan yang belum pernah menerima bantuan apapun.

Diterangkannya pula, bahwa upaya untuk meningkatkan perkembangan UMKM selain dengan memasilitasi pengajuan modal juga dengan pendampingan teknik maupun manajemen secara intensif melalui MomMi ECCis (Mojokerto’s Small and Medium Enterprises Coaching Clinics) sebutan klinik pembinaan UMKM.


Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak ketika mengunjungi Gedung Raw Material Kota Mojokerto.

"Kami membuka klinik UMKM untuk pendampingan dan konsultasi. Namun, para wirausaha baru ini harus benar-benar komitmen dengan pengembangan UMKMnya. Karena, kami akan memonitoring dan mengevaluasi sekaligus mewajibkan mereka untuk membuat laporan progres sesuai dengan prosedur yang ada", terang Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Bantuan ini, lanjut Ning Ita, berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ( BPUM). Yang mana, bantuan yang diberikan oleh presiden sebesar Rp. 1,2 juta sedangkan bantuan dana bagi wirausaha terdampak dan difabel ini senilai Rp. 7 juta.

"Adapun bantuan ini, berlandaskan pada Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha", lanjutnya.


Dukungan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terhadap UMKM Kota Mojokerto.

Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan, bahwa bantuan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto memiliki beberapa syarat. Yakni, memiliki usaha produktif yang mempunyai potensi untuk dikembangkan, mempunyai e-KTP, berusia maksimal 45 tahun, memiliki saldo tabungan diatas saldo minimal, pendidikan minimal SLTP, belum pernah mendapat bantuan wirausaha dan bantuan lainnya dari Kemenkop UKM dan membuat proposal pengajuan serta memiliki sertifikat pelatihan yang sesuai dengan bidangnya atau pelatihan kewirausahaan.

Sedangkan prosedurnya adalah pelaku usaha yang berminat membuat proposal ditujukan ke Diskopukmperindag Kota Mojokerto dengan melengkapi persyaratan. Kemudian, Diskouperindag melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dan administrasi calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha.

"Selanjutnya Diskouperindag memberikan rekomendasi nama-nama calon penerima program bantuan dana bagi wirausaha sekaligus mengajukan surat permohonan pengantar ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov dengan tembusan kepada Kementrian Koperasi & UKM yang ditujukan kepada Deputi Kewirausahaan", jelas Ning Ita.

Adapun pendaftaran bantuan bagi wirausaha ini dibuka tanggal 20–31 Mei 2021 mulai pukul 09.00-14.00 WIB. Jika para pendaftar telah melengkapi berkas proposal pengajuan, maka bisa diserahkan langsung ke kantor Diskopukmperindag di jalan Raya Meri No.07. Untuk informasi bantuan wirusaha ini bisa mengakses link di https://bit.ly/3hyqAQl. *(RN/Hms-Kominfo/HB)*