Rabu, 19 Mei 2021

PU Fraksi PKB Atas Nota Keuangan Tentang Rancangan LKPP APBD Kota Mojokerto TA 2020

Baca Juga

Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh menggantikan Sulistiyowati saat menyapaikan Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, Rabu 19 Mei 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah menutup penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas atas Rancangan Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, dalam Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 pada Rabu 19 Mei 2021 ini, Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh kemudian melanjutkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan tentang Rancangan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan (LKPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020.

Rapat paripurna kali ini, dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam rapat paripurna kali ini, Sekdakot Mojokerto Harlistyati, Anggota Forpimda atau pejabat yang mewakili, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, Inspektur Kota Mojokerto, para Kepala Badan, para Kepala Dinas, para Kepala Kantor, para Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, jajaran pejabat Muspika dan Lurah se Kota Mojokerto.

"Selanjutnya, yang ke-2 (dua), Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DRPD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan tentang Rancangan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020", lanjut Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh, mengawali penyampaian pandangan umum fraksinya atas Nota Keuangan tentang Rancangan LKPP APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, Rabu (19/05/2021).

Choiroiyaroh kemudian menyampaikan materi naskah Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas Nota Keuangan tentang Rancangan LKPP APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020 dengan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena, atas kehendak dan kuasa Tuhan lah fraksinya diberikan kekuatan umtuk bisa menuhi agenda rapat paripurna ini.

"Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, atas rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan lahir batin, guna mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto yang juga merupakan bagian dari tahapan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dalam suasana kekeluargaan yang penuh khidmad", ungkap Choiroiyaroh.

Salah-salah suasna rapat paripurna dengan agenda Penyampaiam Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, saat menyanyikan lagu Indinesia Raya di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (19/05/2021).


Masuk pada penyampaian materi inti naskah Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan tentang Rancangan LKPP APBD Kota Mojokerto TA 2020, fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto memulainya dengan memberikan ucapan selamat atas prestasi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Pimpinan sidang dan hadirin yang saya hormati, dalam kesempatan ini, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengucapkan selamat pada Pemerintah Kota Mojokerto atas capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa selalu melakukan kerja-sama yang baik dan terus memberikan semangat kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk terus membangun komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan clear govermen dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan visi dan misi wali kota, yaitu Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya-saing, Mandiri, Demokratis, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat", ujar Choiroiyaroh.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala daerah kepada Dewan Perwakikan Rakyat (DPRD), lanjut Choiroiyaroh, merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, masih lanjut Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh, sesuai Pasal 184, pemerintah daerah juga berkewajiban menyampaikan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Pelaksanaan APBD pada DPRD berupa Laporan Keuangan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Menyikapi hal tersebut di atas dan setelah kami mempelajari materi Rancangan LKP-j (Red: Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Pelaksanaan APBD TA (Red: Tahun Anggaran) 2020 yang disampaikan saudari Wli Kota Mojokerto, maka dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, kami menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari saudari Wali Kota Mojokerto", lanjutnya.

Adapun penjelasan yang diminta Fraksi PKB DRPD Kota Mojokerto atas materi Rancangan LKP-j Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2020 yang telah disampaikan Wali Kota Mojokerto, antara lain terkait beberapa hal berikut:

Pendapatan.
Uraian tentang pendapatan daerah, antara lain meliputi realisasi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, berdasarkan garis besar uraian sisi pendapatan yang telah disampaikan dalam Nota Keuangan Wali Kota Mojokerto adalah sebesar 886 miliar 26 juta 211 ribu 545 rupiah 94 sen.

Belanja.
Melihat sisi berdasarkan realisasi seluruh belanja sebesar 804 miliar 407 juta 17 ribu 101 rupiah 88 sen, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar 81 miliar 619 juta 194 ribu 444 rupiah 6 sen. Dari selisih surplus realisasi anggaran dengan jumlah pembiayaan netto, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2020 sebesar 269 miliar 308 juta 268 ribu 578 rupiah 17 sen.

"Dalam gambaran realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 diatas, ada beberapa hal yang perlu kami sikapi. Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyayangkan terjadinya surplus yang begitu besar. Hal ini berarti, pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan program-programnya kurang cermat", sorot Choiroiyaroh membacakan naskah pandangan umum fraksinya.

"Yang perlu kami tanyakan, dalam hal ini mengapa bisa terjadi? Padahal, semua program kegiatan terencana dan terscedule dengan matang", tambahnya.

Melalui naskah Pandangan Umum Fraksi PKB atas  yang dibacakan Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh, Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto pun menyatakan, bahwa terdapat beberapa hal yang perlu disikapi atas Nota Keuangan tentang Rancangan LKPP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020.

"Dalam gambaran realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 di atas, ada beberapa hal yang perlu kita sikapi. Langkah-langkah apa yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto ketika terdapat Silpa pada anggaran realisasi 2020 sebesar 269 miliar 308 juta 268 ribu 577 rupiah 17 sen?", kata Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh Sulistii dengan nada penuh tanya.

Disamping beberapa hal terkait Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020 tersebut, Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh pun membeber adanya beberapa persoalan program mendasar secara umum yang perlu F-PKB berikan sebagai saran masukan untuk diperhatikan, yakni sebagai berikut:

A. Kebijakan anggaran belanja daerah diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan dasar, salah-satunya adalah program pelayanan dasar penaggulangan banjir.

B. Dengan anggaran yang besar, kami harapkan peningkatan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan bisa berjalan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal.

"Tapi, dalam kenyataannya, selama tahun anggaran 2020 kami tidak melihat adanya pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkotaan serta pembangunan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan berjalan secara signifikan. Bagi Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, hal ini sangat mengecewakan", beber Choiroiyaroh.

Kemudian, C. Kami dari Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, lanjut Choiroiyaroh, saat ini belum melihat adanya peningkatan ekonomi kerakyatan di Kota Mojokerto. Maka dari itu, kami berharap pemerintah untuk lebih intens dan maksimal untuk melakukan pembinaan terhadap UMKM yang ada di Kota Mojokerto. Karena di masa pandemi Covid-19 yang belum selesai ini masih banyak UMKM yang sulit untuk menjalankan usahanya.

D. Perlu adanya penertiban, pemantauan dan pengawasan secara rutin tempat kos-kosan, karena disinyalir tempat kos-kosan tersebut dibuat ajang mesum dan prostitusi terselubung.

E. Di bidang pertanian dan perikanan, kami harapkan pemerintah dapat melakukan pembinaan yang sungguh-sungguh, jangan asak memberikan bantuan kolam dan bibit, setelah panen mereka tidak dibantu untuk pemasarannya mengakibatkan mereka kesulitan untuk memasarkan hasil panen ikan tersebut. Sehingga, setelah panen mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan berternak ikan.

F. Perencanaan anggaran program kegiatan untuk peningkatan mutu pendidikan yang ada di sekolah baik fisik maupun non-fisik harus sesuai kebutuhan sekolah secara prioritas yang ada pada rencana kegiatan sekolah dan harus proporsional.

"Saat ini, perkembangan IT sangat pesat. Kebutuhan IT untuk peningkatan mutu pendidikan di Kota Mojokerto pada saat ini sangat urgen. Sehingga, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan IT di sekolah-sekolah yang ada di Kota Mojokerto untuk meringankan beban wali-murid", tegas Choiroiyaroh.

Berikutnya, G. Perlunya merumuskan arah program pendidikan yang bisa meningkatkan Sumber Daya Manusia, meningkatkan keterampikan kerja dan menumbuhkan pengembangan ekonomi kreatif yang sesuai dengan kebutuhan riel kopetensi yang berkembang di masyarakat.

Mengakhiri penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan Tentang Rancangan LKPP APBD Kota Mojokerto TA 2020, Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto melalui Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh meminta agar Wali Kota Mojokerto menjelaskan tentang rencana anggaran program peningkatan  mutu pendidikan pada kelompok sekolah berbasis keagamaan.

"Kemudian, yang terakhir H. Perencanaan anggaran program kegiatan untuk peningkatan mutu pendidikan pada kelompok sekolah Madarasah yang ada di Kota Mojokerto. Mengingat, Madarasah juga mempunyai andil besar ikut mencerdaskan warga Kota Mojokerto", pungkasnya. *(DI/HB)*