Rabu, 19 Mei 2021

PU Fraksi PKB Atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023

Baca Juga


Salah-salah suasana rapat paripurna dengan agenda Penyampaiam Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, saat menyanyikan lagu Indinesia Raya di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Rabu (19/05/2021).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaiam Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, Rabu (19/05/2021)

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 ini, dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik dan para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula dalam rapat paripurna kali ini Sekdakot Mojokerto Harlistyati, Anggota Forpimda atau pejabat yang mewakili, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, Assisten Sekdakot Mojokerto, Inspektur Kota Mojokerto, para Kepala Badan, para Kepala Dinas, para Kepala Kantor, para Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, jajaran pejabat Muspika dan Lurah se Kota Mojokerto.

Atensi khusus terhadap sejumlah strategi ataupun kebijakan Program Pembangunan Daerah dalam visi-misi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tersebut mengemuka dalam rapat paripurna kali ini. Atensi itu, salah-satunya dilontarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Fraksi - Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh saat menyampaikan Pandangan Umum F-PKB atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020.

"Dalam paripurna pada hari ini, ada 2 (dua) agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi (PKB), yaitu Rancangan Perda (Peraturan Daerah) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD (Kota Mokokerto) Tahun Anggaran (TA) 2020. Untuk yang pertama, akan kami sampaikan Pandangan Umum Rancangan Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023", lontar Juru Bicara (Jubir) F-PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh membacakan Pandangan Umum F-PKB atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, Rabu (19/05/2021).


Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh menggantikan Sulistiyowati saat menyapaikan Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 dan Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020, Rabu 19 Mei 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Dalam pandangan umum ini, lanjut Choiroiyaroh menyampaikan Pandangan Umum fraksinya, Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto menekankan komitmen dan konsistensi arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Mojokerto, terutama dalam upaya menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi kedepan secara tertib, serius dan taat azaz. Yang mana, segala tahapan rencana program kegiatan yang akan disusun harus tertuang dalam dokumen RPJMD Tahun 2018–2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan substansinya harus sesuai dengan visi-misi Wali Kota Mojokerto yang bertujuan terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya-saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

"Setelah kami pelajari materi yang disampaikan Wali Kota Mojokerto, maka perlu mendapat perhatian beberapa hal, secara umum sebagai berikut", ujar Choiroiyaroh.

Adapun beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Wali Kota Mojokerto, sebagaimana dalam Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018–2023 adalah sebagai berikut:

1.   Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya Saing.
Terkait cita-cita mewujudkan Kota Mojokerto berdaya-saing, dengan cermin pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur serta daya-saing pads produk lokal, mohon dijelaskan, sejauh mana Pemerintah Kota Mojokerto dalam merumuskan langkah dan arah kebijakan cita-cita tersebut? Sedangkan kami melihat saat ini pelayanan publik pemerintah terkait berbagai macam perijinan sangat ribet dan berbelit-belit. Sehingga, mana mungkin dengan pola tersebut iklim usaha bisa berjalan baik dan investasi yang masuk Kota Mojokerto bisa meningkat.
Terkait peningkatan produk-produk lokal, Fraksi PKB masih belum melihat hasilnya.

2. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Mandiri.
Sejauh mana arah kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto dalam melakukan upaya pemenuhan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas yang  mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan pembangunan yang merupakan salah-satu poin mewujudkan Kota Mojokerto yang mandiri serta mohon dijelaskan langkah-langkah perencanaan dan program bagaimana yang akan dirumuskan oleh Pemerintah Kota Mojokerto untuk memenuhi sendiri kebutuhan pokok. Padahal kita tahu sendiri, bahwa sumber daya alam (SDA) kita sangat terbatas.
Apakah ini hanya khayalan belaka?

3. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Demokratis.
Dengan tujuan serta sasaran yang hendak diwujudkan dan dicapai untuk menciptakan Kota Mokokerto yang demokratis, salah-satunya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan dan pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Program-program apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk memenuhi hal tersebut? Mohon penjelasan!

4. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Adil.
Dalam proses pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, masyarakat mempunyai kesempatan dan mendapat perlakuan yang sama dalam bidang pembangunan dengan terwujudnya pembangunan yang adil dan merata. Padahal, dalam kenyataannya bidang tata ruang dan infrastruktur masih banyak kelemahan, kurang terpenuhinya secara merata infrastruktur publik yang ada di tengah masyarakat. Pada skema tata ruang Kota Mojokerto, misalkan infrastruktur sarana prasarana terbuka hijau, infrastruktur sistem drainase dan pengendalian banjir dan infrastruktur lingkungan yang kurang kondusif, seperti beberapa daerah kumuh yang memiliki sanitasi buruk.
Mohon dijelaskan, langkah-langkah yang akan diupayakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto dalam merumuskan rencana program kegiatan untuk menghasilkan tata ruang dan infrastruktur publik yang bisa selaras antara kondisi geografis Kota Mojokerto dengan perkembangan penduduk dan tungkat kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto, sehingga persoalan tata ruang dan infrastruktur publik diatas secepatnya bisa teratasi secara sistematis.

5. Terwujudnya Kota Mojokerto yang Makmur, Sejahtera dan Bermartabat.
Dalam proses pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, semua anggota masyarakat Kota Mojokerto mampu memenuhi kebutuhan ekonominya secara layak berupa sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
Program dan strategi apa yang akan dilakukan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut? Sedangkan saat ini banyak masyarakat yang ekonominya terpuruk karena Covid-19 dan angka pengangguran meningkat drastis.

"Pimpinan sidang dan hadirin yang kami hormati, demikian pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas Rancangan Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023. Dan, terima kasih atas perhatiannya. Semoga ALLAH SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan ke jalan yang benar, amiin...! Wallohul muwaffiq illa aqwamith thoriq. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh", tutup Choiroiyaroh, mengakhiri Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023.

Setelah menutup penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2018–2023, Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh kemudian melanjutkan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto atas Nota Keuangan tentang Rancangan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan (LKPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2020. *(DI/HB)*