Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyerahkan BPUM secara simbolis kepada Tri Yuniartiningsih warga Kelurahan Wates Kecamatan Magersari.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoukmperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Ani Wijaya kembali menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) secara simbolis di pendopo Krida Tama Gedhong Hageng Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Rabu (04/08/2021).
Dalam sambutan sekaligus arahannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerangkan, bahwa bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini, tidak lain untuk menunjang kelangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19. Yang mana, BPUM tersebut diperuntukkan bagi pelaku UMKM binaan Diskoukmperindag Pemkot Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita' ini pun menerangkan, bahwa pemberian bantuan ini untuk menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun besar bantuan yang diberikan kepada setiap pelaku UMKM binaan Diskoukmperindag Pemkot Mojokerto yang memenuhi persyaratan atau kriteria adalah senilai Rp. 1.200.000,–
"Tahun ini, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan kepada penerima BPUM sebanyak 9.703 pelaku UMKM. Sedangkan berdasarkan usulan BPUM tahun 2021, data yang dikembalikan oleh Kemenkop sebanyak 842 pelaku UMKM, yang tidak dapat menerima bantuan", terang Ning Ita, Rabu 04 Agustus 2021, di lokasi.
Ning Ita berharap, dengan disalurkannya BPUM ini, pelaku UMKM Kota Mojokerto penerima BPUM betul-betul dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal usaha produktif tambahan, sehingga usaha mikronya bisa kembali bangkit di masa pandemi COVID-19.
"Kita wajib bersyukur karena bantuan langsung dari Pemerintah Pusat ini bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha mikro Kota Mojokerto. Mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban pelaku usaha mikro kita", harap Ning Ita.
Lebih jauh, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menjelaskan, bahwa BPUM tahap I sejatinya sudah ada sejak tahun 2020. Yang mana, akses pendaftarannya di buka dari banyak pintu. Hal ini, menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk mengontrol seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut.
"Dulu tahun 2020 akses masuknya di buka dari beberapa instansi. Ada yang dari Dinas KUMKM, Bank Himbara, PT. PNM dan juga dari Perum Pegadaian. Sehingga kami pemerintah daerah tidak punya kontrol terhadap seberapa banyak UMKM Kota Mojokerto yang mendapatkan bantuan tersebut", jelas Ning Ita.
Menyusul kemudian, tahun 2021 ini diterapkan input sistem satu pintu melalui instansi pemerintah daerah. Dengan diterapkannya sistem ini, pihaknya bisa melakukan verifikasi data secara langsung, hingga akhirnya ribuan pelaku UMKM Kota Mojokerto dapat diarahkan untuk mendaftar dan mengakses bantuan BPUM ini.
"Jadi, bisa kita berikan perizinan untuk mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keuntungan lainnya bermacam-macam, basis data UMKM kita menjadi lebih valid dan kedepannya jika ada program-program serupa yang berkaitan dengan UMKM kita sudah siap", tegasnya.
Wali Kota Mojokerto didampingi Kepala Diskoukmperindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya saat berswafoto dengan perwakilan pelaku UMKM penerima BPUM 2021 di pendopo Krida Tama Gedhong Hageng Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Rabu (04/08/2021), usai acara.
Ning Ita menandaskan, pendaftaran BPUM akan terus berlanjut ditahap berikitnya. Ditandaskannya pula, bahwa Pemerintah Pusat tidak memberikan target batasan jumlah penerima BPUM.
"Untuk tahap berikutnya, kita masih membuka pendaftaran. Kalau memenuhi syarat dan lolos verifikasi, itu yang kita usulkan. Pemerintah Pusat tidak memberikan target, artinya seluruh Indonesia ini kita berebut cepat-cepatan mana datangnya yang paling cepat itu yang akan mendapatkan kesempatan lebih dulu", tandasnya.
Lebih jauh, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan beberapa hal yang membuat 842 pelaku UMKM Kota Mojokerto pada kesempatan ini tidak dapat menerima BPUM.
Adapun beberapa hal yang membuat 842 pelaku UMKM Kota Mojokerto tidak dapat menerima bantuan tersebut, yakni:
1. Karena sudah mendapat fasilitasi KUR sebanyak 163 pelaku UMKM
2. Data Perbaikan (bisa diusulkan kembali) sebanyak 136 pelaku UMKM
3. NIK sudah ditetapkan pada SK yang ada sebanyak 546 pelaku UMKM.
Selain menyerahkan BPUM secara simbolis kepada 9 (sembilan) orang perwakilan pelaku UMKM dari 3 (tiga) kecamatan yang ada di Kota Mojokerto, Ning Ita juga menyerahkan secara langsung BPUM kepada 2 (dua) orang warga Kota Mojokerto. Keduanya, yakni Abdul Rochman warga Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan dan Tri Yuniartiningsih warga Kelurahan Wates Kecamatan Magersari.
Sementara itu, Kepala Diskoukmperindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya menambahkan, ada perbedaan antara BPUM tahun 2020 dengan tahun 2021. Perbedaannya, yaitu pada lembaga pengusul dan nilai BPUM yang diterima.
"Jika tahun 2020 ada beberapa lembaga pengusul, tahun ini hanya satu saja lembaga pengusul, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM. Dan, jumlah BPUM tahun 2020 sebesar Rp. 2,4 juta sedangkan tahun ini sebesar Rp. 1,2 Juta yang diberikan secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan", tambah Kepala Diskoukmperindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya.
Di tahun 2021 ini, lanjut Ani Wijaya, total penerima BPUM sebanyak 9.710 pelaku usaha mikro. Tahun 2021 ini, ada sebanyak 6.156 pelaku usaha mikro yang menerima BPUM kembali setelah 202 mereka juga menerima BPUM.
"Penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021, berdasarkan SK Nomor 11 ada sebanyak 253 pelaku usaha mikro, SK Nomor 18 sebanyak 2.814 pelaku usaha mikro dan SK Nomor 20 sebanyak 487 pelaku usaha mikro", lanjutnya.
Ditandaskannya, bahwa tujuan pemberian BPUM ini adalah untuk menunjang kelangsungan usaha mikro akibat wabah Covid-19 dengan sasaran pelaku usaha mikro yang merupakan binaan dari dinas yang membidangi UMKM di Kota Mojokerto.
"Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional dengan besaran bantuan yang diterima pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 sebesar 1,2 juta bagi pelaku yang telah memenuhi syarat", tandas Kepala Diskoukmperindag Pemkot Mojokerto Ani Wijaya. *(DI/HB)*