Baca Juga
AKP Stepanus Robin Pattuju saat usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya, seorang pengacara Maskur Husain akan menghadapi tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK yang diterimanya dari sejumlah pihak.
Sidang dengan agenda 'Pembacaan Tuntutan' itu rencananya akan digelar hari ini, Senin 06 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat. "Sidang Tuntutan rencananya pukul 10.00 WIB", ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan kepada wartawan, Senin (06/12/2021).
AKP Robin didakwa menerima suap dari sejumlah pihak yang totalnya mencapai Rp. 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani di KPK.
Penerimaan suap itu disebut KPK terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021. Menurut Tim JPU KPK, uang-uang suap itu diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.
Penerimaan uang-uang itu diduga diterima Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya seorang pengacara Maskur Husain. Berikut rinciannya:
1. Dari M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu;
3. Dari Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Dalam perkara ini, AKP Robin dan Maskur Husain terancam sanksi pidana telah melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BERITA TERKAIT: