Baca Juga
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kadis Nakertrans Pemprov Jatim dan Kadis Nakertrans Pemkab Mojokerto dalam acara peluncurkan aplikasi Si-Pengasih di Grand Whiz Hotel Trawas, Kamis (24/03/2022) petang.
Bupati Ikfina menjelaskan, landasan hukum pembuatan aplikasi Si-Pengasih dalam pelayanan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan, diatur dalam Undan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tak hanya itu, dasar hukum lain pembuatan aplikasi Si-Pengasih juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 76 perusahaan tersebut, Bupati Ikfina juga menjelaskan, bahwa dalam membahas suatu perlindungan pekerja yang diutamakan dahulu adalah keselamatan pekerja, baru kesehatan pekerja.
"Keselamatan dulu baru kesehatan, karena keselamatan bukan merupakan suatu akumulasi, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu tetapi kalau gangguan kesehatan ini merupakan suatu akumulasi", jelas Bupati Ikfina.
Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Mojokerto ini pun menjelaskan, bahwa sosialisasi aplikasi Si-Pengasih merupakan bentuk proses berkembangnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto berbasis elektronik.
"Bapak Ibu, kita ini sedang berproses di semua sisi untuk melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga nanti semuanya dengan sistem ini tidak akan ada yang luput dari pencatatan, semua proses akan bisa kita lihat bersama-sama dalam bentuk rekam jejak digital", jelas Bupati Ikfina pula.
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Mojokerto berharap, dengan adanya terobosan baru berupa aplikasi Si-Pengasih tersebut, dapat memberikan akses kemudahan dalam mengatasi berbagai hal permasalahan bagi pemilik perusahaan dan para pekerja.
"Mudah-mudahan pencapaian yang kita lakukan ini bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan baik untuk pihak pengusaha maupun dari para pekerja", harap Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina juga berharap adanya kerja-sama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan perusahaan-perusahan yang beropreasi di lingkungan Kabupaten Mojokerto melalui program magang siswa SMK dan penerimaan karyawan.
"Adanya kerja-sama dari awal untuk anak-anak saya yang lulusan SMK begitu, terkait dengan magang dan kemudian ketika anak-anak kami dalam kondisi berprestasi yang baik, maka kami meminta bisa dapat dibuka secara lebar bisa diterima bekerja di perusahaan panjenengan. Dan, kami berharap karyawan-karyawan yang ada di perusahaan Kabupaten Mojokerto lebih mengutamakan anak-anak kami", cetusnya, penuh harap.
Terpisah, Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jarim) Himawan Estu Bagijo menyampaikan, ke depan Kabupaten Mojokerto dapat mendorong aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berbagai hal.
"Saya mendorong Kabupaten Mojokerto ke depan itu menjadi kabupaten terdepan untuk penyelenggaraan waktu, manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pencegahan Covid-19, kecelakaan nihil atau zero accident, HIV dan Aids", ujar Kepala Disnakertrans Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo.
Setelah memberikan sambutan, Bupati Mojokerto melaukan pemukulan gong sebagai tanda aplikasi Si-Pengasih secara resmi telah diluncurkan. Tak hanya itu, pada kesempatan ini, Bupati Ikfina juga memberikan sertifikat penghargaan K3 kepada 25 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. *(get/DI/HB)*