Jumat, 09 September 2022

KPK Ajak Civitas Panca Bhakti Lahirkan Budaya Anti Korupsi Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi

Baca Juga



Kota PONTIANAK – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dalam mengatasi permasalahan korupsi di negeri ini, perguruan tinggi memiliki peran penting, salah-satunya dengan membangun budaya anti-korupsi di lingkungan kampus. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam kuliah umum di Universitas Panca Bhakti Pontianak, Jum'at (09/09/2022)

“Membangun budaya anti-korupsi di lingkungan kampus selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan anti-korupsi, pelatihan, dan kaderisasi", tegas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam kuliah umum di Universitas Panca Bhakti Pontianak, Jum'at (09/09/2022).

"Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat", lanjut Yuyuk Andriati Iskak.

Yuyuk menerangkan, kuliah umum yang diselenggarakan dalam rangkaian masa orientasi mahasiswa baru sekaligus 'Road to Festival Konstitusi dan Antikorupsi Tahun 2022' ini mengusung tema ‘Hukum dan Politik Berdasarkan Pancasila di Era Society 5.0’.

Diterangkan Yuyuk pula, bahwa perilaku-perilaku korup, nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus. Seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalah-gunaan beasiswa hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru. Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi.

“KPK mencatat sejumlah 1.479 dari 4.593 Perguruan Tinggi atau sekitar 32.2% telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi”, terang Yuyuk kepada para mahasiswa baru dan dosen pengajar yang mengikuti kegiatan ini.

Yuyuk menandaskan, KPK berharap, kampus dan mahasiswa punya komitmen yang sama dalam menginternalisasikan nilai-nilai integritas.

Ditandaskan Yuyuk pula, bahwa KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya melakukan upaya-upaya penindakan. Namun juga melakukan pendekatan pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola serta upaya pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai Integritas dan anti-korupsi kepada individu masyarakat.

Dimana ketiga strategi tersebut, pendidikan, pencegahan, dan penindakan dilakukan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal inilah yang biasa disebut dengan Trisula Pemberantasan Korupsi.

“Kampus dan seluruh civitas akademika harus punya rasa memiliki yang tinggi untuk menjaga marwah kampus dengan membangun nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi", tandas Yuyuk.

Hadir sebagai narasumber lainnya Rektor Universitas Panca Bhakti Purwanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah.

Dalam kesempatan ini, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara aspek politik dan hukum dalam pembangunan bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera.

“MPR sebagai representasi aspek politik, KPK sebagai representasi penegak hukum dan MK sebagai representasi lembaga peradilan nantinya akan berkolaborasi dalam Festival Konstitusi dan Anti Korupsi tahun ini dengan melibatkan perguruan tinggi agar diseminasi pesannya makin luas", ujar Guntur.

Sementara itu, Rektor Universitas Panca Bhakti Purwanto melalui paparannya menandadkan, bahwa tujuan dari dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik hukum. Ditandaskan Purwanto pula, bahwa produk hukum dihasilkan dari proses politik.

“Meskipun karakter hukum sangat dipengaruhi warna politik, namun harapannya hukum bisa menjadi garda terdepan dalam menghasilkan social engineering", tandas Purwanto. *(HB)*