Kamis, 01 September 2022

Ning Ita Serahkan Buku Tabungan Kepada 101 Penerima BRS, @ Rp. 21 Juta

Baca Juga


Ning Ita didampingi para Camat dan Kepala DPUPRKP Pemkot Mojokerto Mashudi foto bersama penerima BRS di Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (01/09/2022).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahan buku tabungan secara simbolis kepada 101 penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Penyerahan dilakukan di Sabha Mandala Tama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (01/09/2022).

Program di bawah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Pemkot Mojokerto ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Para penerima tersebar rata di tiga kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan uang senilai Rp. 21 juta.

"Bantuan bedah rumah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Mojokerto Sehat", ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya, Kamis (01/09/2022), di Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Mengingat salah satu indikator kota sehat adalah kondisi lingkungan dan tempat tinggal yang sehat dan layak huni, dengan demikian akan berdampak pada derajat kesehatan penghuninya.

Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan Ning Ita ini memgungkapkan, bahwa program ini telah terselenggara sejak tahun 2019. Sehingga ratusan warga Kota Mojokerto telah menerima manfaat dari program tersebut. Bahkan, pada tahun ini pun Wali kota berencana menambah kuota penerima bantuan.

"Alhamdulillah panjenengan yang disini sudah dapat. Karena yang membutuhkan ternyata masih banyak. Jadi saya tambah kuota 50, tapi yang mendaftar sudah 200-an", ungkap Ning Ita.

Peminat program bedah rumah ini memang tinggi. Namun, tidak semua dikabulkan oleh pemerintah. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon, sehingga ia benar-benar layak untuk mendapat program.

Di antara kriteria yang harus dipenuhi, yaitu status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa), penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya serta belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah.

Setelah memenuhi seleksi persyaratan, penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan dan dapat melakukan pencairan uang melalui Bank Jatim. Berikutnya, uang dapat dibelanjakan kepada supplier/ penyedia bahan bangunan yang ditunjuk oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Sedangkan penyediaan tenaga tukang disediakan oleh penerima bantuan sendiri.

Untuk memastikan kelancaran realisasi pembangunan tersebut, Pemkot Mojokerto juga menyediakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Sejumlah TFL tersebut akan memberikan pendampingan perihal pemanfaatan uang bantuan, baik untuk bahan dan tukang.

"Karena ini dana dari pemerintah, ada pertanggung-jawabannya. Jadi, harus digunakan dengan baik dan benar", pungkas Ning Ita. *(EL/an/HB)*