Rabu, 30 Agustus 2023

Ketua KPK Ingatkan, Caleg Mantan Napi Harus Umumkan Statusnya Kepada Masyarakat

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Merespon Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyorot adanya 15 (lima belas) bakal calon anggota legislatif mantan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bajuri menerangkan, bahwa setiap warga negara miliki hak dipilih dan memilih, tetapi ada batasan yang mengatur di sana.

"Undang-undang kita menyampaikan, bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi, ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan, satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana 5 (lima) tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana", terang Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/08/2023).

Terkait itu, Firli mengingatkan para mantan nara pidana (Napi) supaya mengumumkan statusnya jika maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ditegaskannya, para Caleg mantan Napi suatu tindak pidana harus mengumumkan pernah menjadi nara pidana suatu perkara.

"Ada keterangan dalam putusan judicial review itu, seketika orang itu nara pidana, maka dia harus mengumumkan, bahwa dia pernah penjadi nara pidana", ujar Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, Caleg mantan Napi harus mengumumkan kepada publik terkait tindak pidana yang pernah menjeratnya masa lalu. Termasuk statusnya sebagai mantan Napi tindak pidana korupsi (koruptor) pun harus diumumkan juga perkaranya dan hukuman yang pernah diterimanya.

"Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus. Kasus apa...!? Perkara apa...!? Dan, hukum berapa tahun...!!", jelas Firli Bahuri.

Ditandaskan Firli Bahuri, bahwa informasi tentang keberadaan Caleg mantan Napi itu merupakan hal yang sangat penting bagi publik sebagai bahan pertimbangan dalam menggunakan hak pilihnya.

"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak. Saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai. Proses politiknya, setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih", tandas Firli.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyorot tentang keberadaan 15 nama bakal calon anggota legislatif mantan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. *(HB)*