Jumat, 18 Agustus 2023

Wakil Ketua DPRD Junaedi Malik Dorong Pemkot Mojokerto Fokus Pada Program Penguatan Rakyat, Aparatur Dan Pemerintahan

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto H. Junaedi Malik, SE. saat Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jum'at (18/08/2023).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto H. Junaedi Malik, SE. mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto fokus pada perencanaan program kebijakan tahun anggaran 2024 tentang penguatan kemanfaatan untuk rakyat, aparatur dan kelangsungan pemerintahan dalam mengoptimalkan fungsi pelayanan dasar. Dorongan di maksud, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada awak media ini disela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pada Jum'at 18 Agustus 2023.

"Dalam pengesahan KUA-PPAS tahun Anggaran 2024, diperlukan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang disepakati bersama antara DPRD Kota Mojokerto dengan Pemerintah Kota Mojokerto", kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada awak media ini disela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di Surabaya, Jum'at (18/08/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab dengan sapaan 'Gus Juned' ini menjelaskan, bahwa program-program tahun anggaran 2024 sudah tidak berpijak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang habis di tahun 2023. 

"Perencanaan KUA–PPAS 2024 berpedoman pada Rencana Pembangunan daerah (RPD) 2024–2026 yang merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah  (DPPD) sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan tahun 2024. Yang mana, di antaranya di masa transisi suatu pemerintahan yang kepala daerahnya habis masa baktinya tahun 2023, karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024", jelas Gus Juned

"RPJMD Wali Kota saat ini habis di tahun ini, sehingga yang perlu kita bahas dalam perencanaan ini berpedoman pada RPD. Yang mana, hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022. Khusus daerah yang memang masa bakti wali kotanya habis tahun ini, dengan pedoman RPD dalam perencanaan", lanjutnya.

"Kita membutuhkan dokumen perencanaan terkait baik dokumen RPD 2024–2026, RKPD 2024 juga tema dan program prioritas nasional serta Provinsi Jatim 2024 sebagai acuan. Karena, perencanaan di daerah harus linear dengan Dokumen Perencanaan di atas-nya dan RPD satu-satunya pedoman untuk kita terjemahkan arah kebijakannya di tahun 2024 nanti", tambah Gus Juned.

Ditegaskan oleh Gus Juned, bahwa hal ini merupakan masalah komitmen bagaimana kita mengamankan kelangsungan kepentingan Program Prioritas Pembangunan Nasional maupun Program Prioritas Pembangunan Provinsi Jawa Timur itu di daerah terkait kelangsungan program pelayanan dasar masyarakat, pemerintahan dan stabilitas penguatan ekonomi ke depan, bukan program terjemahan visi misi Wali Kota saat ini.

"Kalau kita masuk ke salah-satu poin tema RKPD Kota Mojokerto Tahun 2024, misal, terkait Program Prioritas yang di canangkan, yaitu mengurangi ketergantungan ekonomi masarakat, program menurunkan tingkat ketergantungan ekonomi itu perlu di jelaskan lebih detail bagaimana maksud dan tafsirnya", tegas Gus Juned.

"Kami tidak mau ini di salah-artikan, sehingga malah menjadi sebuah dasar untuk mengurangi berbagai program penguatan masyarakat dan ekonomi kerakyatan ke program lain. Yang mana, penguatan program ekonomi masyarakat seharusnya lebih kita perkuat di tahun 2024 sesuai dengan tema program prioritas nasional dengan narasi nomenklatur mengurangi ketergantungan ekonomi tersebut, mohon jangan di salah-artikan ke arah  mengurangi program kerakyatan", tandasnya.

Gus Juned mengungkapkan, bahwa masalah program sosial masyarakat tentang bagaimana penguatan terhadap Masyarakat Rentan Menyandang Masalah Kesejahteraan ke depan, berjalan dengan baikkah? Termasuk mekanismenya, validasi data base nya, target  pemanfaatannya kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

"Karena saat ini masyarakat banyak yang bingung bagaimana akses dan mekanismenya, sehingga tidak adanya pemerataan sasaran dan banyaknya warga masyarakat yang sesuai kriteria yang belum tersentuh. Mereka  kebingungan akan akses dan mekanismenya, karena minimnya informasi, sehingga mereka tiap tahunnya tidak tersentuh data sasaran", ungkap Gus Juned.

"Sedangkan canangan prioritas terkait peningkatan kualitas profesionalitas ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui penerapan Sistem Merid. Hal itu memang penting, karena tidak ada pembangunan berhasil tanpa kinerja ASN yang berkualitas, terintegrasi dengan integritas komitmen yang kuat. Peningkatan Sistem Merid ini terkait tuntutan kinerja ASN, tapi jangan lupa, nanti saat kita bahas sektor belanja pasti kita akan merencanakan belanja pegawai", lanjutnya.

"Pemkot harusnya tidak hanya menuntut meningkatnya kinerja ASN di optimalkan, tapi dalam postur Belanja Pegawai jangan lupa hak hak aparatur dan pegawai wajib di perhatikan kepastiannya oleh Pemkot, baik gaji, tunjangan dan honor-honor yang melekat yang merupakan haknya pegawai sesuai ketentuan aturan yang ada. Harus ada kejelasan anggaran dan kepastian hukum, benar-benar hak pegawai tersebut bisa terpenuhi dalam satu tahun anggaran secara utuh dan memadai dan terealisasi dengan baik sesuai dengan target waktu dan besaran nilai hak-haknya secara ideal", tambahnya 

Gus Juned menandaskan, bahwa berdasarkan informasi yang pihaknya terima, hak-hak pegawai, misal tunjangan dan honor-honor, indikasinya terkesan berjalan kurang jelas teknisnya. Baik mekanismenya, kelihatan kurang dipahami oleh pegawai. Ditandaskanya pula, bahwa Indikator Indeks Perhitungan dan Pagu Indikatif Kepastian Anggaran-nya ditahun berjalan ini, jadi soal indikasi yang pihaknya dengar kurang memadai.

"Dalam Perencanaan Belanja Pegawai, saat ini kita berharap ada koreksi dan segera ada kejelasan terkait hal-hal teknis yang di rasa membingungkan tersebut, sehingga kendala hak-hak pegawai bisa segera teratasi, terealisasi dengan baik dan Perencanaan Belanja Pegawai dalam Kebijakan Tahun 2024 harus lebih baik, terencana dengan baik dan terukur Pagu Indikatif-nya sesuai hak hak yang harus di terima pegawai sesuai aturan yang ada", tandas Gus Juned. *(DI/HB/Adv)*