Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi uang perjalanan dinas yang diduga dilakukan mantan Pegawai KPK atas nama Novel Aslen Rumahorbo. Tim Penyidik KPK telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bucara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024).
Ali menjelaskan, Novel Aslen juga telah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Novel Aslen pun telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK. "Nah, untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan", jelas Ali Fikri.
Ali belum menginformasikan status hukum Novel Aslen saat ini. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perkars masih dalam proses penyelesaian administrasi. "Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis sampai terbit Surat Perintah Penyidikan", tegasnya.
KPK sebelumnya telah telah memutuskan memberhentikan Novel Aslen Rumahorbo sebagai Pegawai KPK. Novel Aslen diberhentikan sebagai Pegawai KPK karena melakukan korupsi uang perjalanan dinas.
"Hari ini KPK melakukan pemberhentian terhadap Saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas", jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan kepada wartawan, Selasa (19/09/2023) silam.
Ali menegaskan, KPK menilai Novel Aslen Rumahorbo diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK pun menilai, Novel Aslen diduga telah melakukan penyalah-gunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri", tegas Ali Fikri.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat KPK, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode tahun 2021–2022. Adapun pemotongan uang perjalanan dinas yang diduga dilakukan Pelaku mencapai Rp. 550 juta. *(HB)*